SOLOK-Jajaran Polres Solok Arosuka menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (23/1) di Mapolres Arosuka.
Salah satu barang bukti, berupa satu unit mobil operasional milik calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar, Mario Syahjohan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mobil jenis hardtop tersebut, terlihat kontras dengan foto, nama dan logo partai caleg asal Solok Selatan tersebut. Di bagian kiri mobil, juga terdapat gambar Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Armen Syahjohan.
Terkaitnya nama Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan dalam kasus tersebut, cukup membuat miris. Pasalnya, Mario merupakan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Solok Selatan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solok Selatan. Sementara Armen yang merupakan kakak kandung Mario, merupakan Wakil Ketua DPRD Solok Selatan.
Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan, didampingi Wakapolres Kompol Frangky, Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan dan sejumlah perwira lainnya, menyatakan selain satu unit mobil operasional tersebut, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa dua gram shabu dan tujuh paket ganja. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan lima kasus dan diamankan sebanyak enam tersangka.
Penangkapan mobil yang dibranding dengan nama caleg Gerindra Mario Syahjohan asal Solok Selatan itu, diduga digunakan untuk mengedarkan sabu oleh tersangka Afriyon Doni alias Kaliang (41) warga Nagari Surian pada Senin (7/1). Dari tangan tersangka, diamankan 13 paket kecil shabu dan satu unit mobil jenis Hardtop dengan nopol BA 1007 YB.
“Saat penangkapan di daerah Ladang Padi Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, tersangka Afriyon Doni sempat mengelak. Namun, setelah barang bukti didapat, tersangka mengakuinya, dan mobil yang dikendarai tersangka tersebut milik salah seorang anggota DPRD Solok Selatan,” ungkapnya.
Terkait adanya kemungkinan keterlibatan Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan, AKBP Ferry Irawan menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya, maksimal penjara seumur hidup dan minimal lima tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Mario Syahjohan, membenarkan mobil jenis Toyota hardtop tersebut adalah miliknya. Namun, Mario membantah jika tersangka Afriyon Doni (Kaliang) adalah kader partai dan merupakan tim suksesnya. Menurutnya, mobil tersebut dipinjam oleh salah seorang tim suksesnya yang bernama Taufik untuk keperluan partai di Surian, Kabupaten Solok. Sesampai di Surian, pelaku (Doni Kaliang) meminjam mobil kepada tim sukses anggota DPRD Solsel tersebut. Karena mereka berteman, pelaku meminjam mobil karena alasan untuk keperluan mendadak.
“Itu mobil saya. Tapi Afriyon Doni bukan tim sukses, hanya teman lama. Saat mobil dipinjam, saya di Lubuk Malako (Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan). Mobil itu, dipinjam ke ibu saya,” ujarnya.
Pada kasus lainnya, pada 19 Januari 2019, Polres Arosuka juga mengamankan tersangka Donny Amsel (32) di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelaku diduga sebagai pengedar dan positif pmakai setelah menjalani tes urin. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.
“Ancaman hukumannya sama, seumur hidup, sesuai pasal 114, 112, 127 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKBP Ferry Irawan. (*)
Sumber Patronnews