Hukrim  

Bayar Denda Rp100 Juta, Masa Hukuman Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Berkurang 10 Bulan

Perwakilan keluarga eks wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan didampingi penasehat hukum Hasongan Hutabarat. Menyerahkan uang denda, ke Kejari Tanjung Perak

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa timur, menerima uang senilai Rp100 juta dari mantan wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan yang menjadi terpidana kasus korupsi danah hibah Pemkot Surabaya. Uang tersebut sebagai pembayaran denda pengganti tindak pidana korupsi.

Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga didampingi penasehat hukum terpidana, Hasongan Hutabarat. Uang diterima Kepala Seksi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).

Pembayaran ini berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020. di mana Mantan wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan ditetapkan sebagai terpidana dan menjalani hukuman penjara selama 30 bulan dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.

“Terpidana dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan. Hari ini keluarganya datang membayar denda Rp 100 Juta tersebut.” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah.

Menurut Erick Ludfyansyah, Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke bank BUMN setempat.  Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, maka hukuman terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana kurungan 10 bulan yang harus dijalaninya,” Ujar Erick. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!