Hukrim  

Bejat, Ayah Di Jombang Tega Perkosa 2 Dua Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ayah berinisial HRS (36), tega memperkosa 2 putrinya yang merupakan darah dagingnya sendiri di Jombang, Jawa Timur. Perbuatan itu bahkan dilakukan selama bertahun-tahun, sejak 2018 silam.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, HRS mengancam putrinya tak akan diberi uang saku dan tak disekolahkan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani, peristiwa ini mulai dialami putri pertamanya tidur di kamar pukul 24.00 WIB. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pemerkosaan pria yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu dilakukan berulang-ulang.

“Untuk memuluskan aksinya, HRS memberikan ancaman tidak akan memberikan uang saku sekolah. Jadi Modusnya, jika anak tersebut tidak mau melayani, maka tidak akan diberikan uang saku dan tidak akan disekolahkan,” kata Agus di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021).

Pemerkosaan pria yang sehari-hari menjadi tukang parkir Tak puas mencabuli putri pertamnya, HRS lalu mencabuli putri keduanya sebanyak empat kali.

Aksi bejat HRS terbongkar pada 4 Agustus 2021 lalu dipergoki istri korban. Saat itu, istrinya yang berada di dapur melihat HRS keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung.

Kemudian, sang ibu korban menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Pengakuan anak pun mengejutkan jika baru saja diperkosa ayah kandungnya.

“Anak ini ditanya ibunya, kemudian dia mengakui bahwa telah disetubuhi bapak kandungnya sendiri. Alasannya pelaku merasa melihat anaknya ini tergoda. Kondisi korban tidak hamil.” ujarnya.

Atas kejadian ini, ibu kandung korban melaporkan HRS ke Polsek Peterongan pada 18 Agustus 2021 lalu.

“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban.” Terang Agus.

Sementara itu HRS, di hadapan polisi dan wartawan, mengakui perbuatan bejatnya nya. HRS berdalih hubungan intim dengan putri kandungnya tersebut tidak dilakukan dengan pengancaman terhadap anak kandungnya.

“Saya stres melihat anak saya keluar dengan laki-laki lain, kemudian saya lakukan pemerkosaan. Dan saya juga tidak pernah mengancam.” Ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling minimal 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” Ujar Agus Setyani. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!