Hukrim  

Bejat, Pemuda Di Desa Mayangan Jombang Diduga Cabuli Bocah Kembar 3,5 Tahun

Achmad Suryadi (kaos biru), saat dijemput petugas Polsek Jogoroto, dikantor desa Mayangan, untuk dibawa ke Polres Jombang. Jum’at (27/12/2019) pagi.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kelakuan pemuda bernama Achmad Suryadi (21) warga  Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa timur. Benar-benar bejat, betapa tidak, dia tega mencabuli anak kembar yang masih berusia 3,5 tahun,  Mawar dan Melati (kedua korban bukan nama asli).

Menurut keluarga korban yang keberatan disebutkan namanya, kejadian tersebut sekitar akhir bulan November 2019 lalu. Saat bapak kandung korban sedang opname (rawat inap) dirumah sakit. Kedua bucah kembar tersebut dititipkan (dimomong) oleh saudaranya.

Achmad Suryadi (kaos biru), saat dijemput petugas Polsek Jogoroto, dikantor desa Mayangan, untuk dibawa ke Polres Jombang. Jum’at (27/12/2019) pagi.

“Terbongkarnya kasus ini, berawal dari korban selalu menangis kesakitan saat buang air kecil. Ibu kandung korban bertanya ke bocah kembar ini kenapa ? Bocah 3,5 tahun itu menuding (menunjuk kan tangan) sambil mengatakan mas Adi alias Suryadi nakal. Ibu kandung korban terus menanyakan kepada korban, selanjutnya bocah-bocah itu menceritakan kejadian yang mereka alami. Orang tua korban tak terima lalu lapor ke ketua RT. Oleh ketua RT diantar lapor ke Kantor Kepala desa.” Kata saudara korban yang menolak namanya disebutkan.

Menurut pengakuan bocah kembar tersebut, kejadian dilakukan di rumah pelaku.

Kepala desa Mayangan, Juri, mengatakan ia membenarkan ada warganya yang datang melapor ke Kantor desa pada hari Jum’at (27/12/2019) pagi, terkait dugaan pencabulan anak. Korbanya bocah kembar umur 3,5 tahun. Antara orang tua korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Kalau tidak salah orang tua korban dan orang tua pelaku masih saudara misanan.

“Setelah orang tua korban lapor kekantor desa,  saya langsung panggil terlapornya (Achmad Suyadi). Awalnya keluarga korban bersedia diselesaikan di desa, tapi karena  Achmad Suyadi, tidak mengaku dan tidak ada solusi. Ahirknya masalah ini diserahkan ke Polres Jombang.” Terang Juri. Senin (30/12/2019).

Terlapor (Achmad Suyadi) dan keluarga korban langsung dijemput petugas dari Polsek Jogoroto, dari kantor desa di bawah Kepolres Jombang.

Achmad Suryadi (kaos biru), saat dijemput petugas Polsek Jogoroto, dikantor desa Mayangan, untuk dibawa ke Polres Jombang. Jum’at (27/12/2019) pagi.

“Saat mereka dibawa ke Polres, Saya meminta Kepala dusun Mayangan, untuk mendamping keluarga korban dan terlapor. Jadi masalah ini sudah ditangani Polisi, kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan baik, sesuai aturan hukum yang berlaku.” Kata Juri.  

Kepala dusun Mayangan Abdul Faqih, membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani Polres Jombang.

“Masalah ini benar sudah ditangani penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Saya yang ikut mendampingi keluarga korban dan terlapor (Achmad Suryadi) ke Polres Jombang, pada  hari Jum’at (27/2019) pagi.” Kata Abdul Faqih, Senin (30/12/2019).

Menurut Faqih, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,  Achmad Suryadi langsung ditahan Polisi. “Jadi sejak hari Jum’at (27/12/2019) sampai sekarang Achmad Suryadi, sudah ditahan oleh Penyidik PPA Polres Jombang. Untuk proses hukum kami pemerintah desa menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kami sangat berharap Polisi bisa bisa proffesinal menangani masalah ini.” Ibuh Faqih. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!