Nasional

Bekas Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dapat Remisi Idul Fitri

×

Bekas Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Bekas Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dapat Remisi Idul Fitri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Setya Novanto (Setnov) bekas ketua DPR RI terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kembali menerima Remisi (Pengurangan masa hukuman) pada hari raya Idul Fitri.

Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana (Napi) korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang turut menerima remisi serupa.

Kepala Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Benny Muhammad Saifullah mengtakan, sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi (Pengurangan masa hukuman) yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Rinciannya adalah sebagai berikut :

  • 36 orang Napi mendapat potongan masa tahanan 15 hari
  • 233 Napi mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan)
  • 17 orang Napi mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan)
  • 2 orang Napi mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.

Drama dan polemik kasus korupsi Setya Novanto

Setya Novanto bekas Ketua DPR RI ini menjadi narapidana korupsi setelah perjalanan panjang yang penuh drama dan polemik, kurang lebih10 bulan sejak kasusnya terungkap.

Drama korupsi Setya Novanto, berawal KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017, yang kemudian penetapan tersangka Novanto, dibatalkan oleh hakim tunggal Hakim tunggal Cepi Iskandar, pada sidang praperadilan di PN Jaksel pada Jumat 29 September 2017. Kemudian pada 10 November 2017. KPK kembali menjadi Novanto sebagai tersangka.

Setelah kembali jadi kembali menjadi tersangka, Novanto mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis 16 November 2018 malam, di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan.

Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setnov bersama wartawan Hilman Mattauch dan satu orang ajudan menabrak tiang listrik. Akibat kecelakaan itu, Navanto langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau karena tidak jauh dari lokasi kecelakaan. Novanto dikabarkan mengalami cedera cukup serius di bagian kepala sehingga perlu diopname. Bahkan ia dikabrkan terkena amnesi. Kecelakaan itu, yang belakangan diketahui hanya rekayasa yang dilakukannya untuk mengelabui KPK.

Sidang perdana kasus Navanto dimulai pada 7 Desember 2017 dalam persidangan dia masih bermain drama pura-pura sakit, dan pada 29 Maret 2018 Setnov baru dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi e-KTP, dia menerima hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan.

Daftar Remisi yang Pernah Diterim Novanto

Sejak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 atau kurang lebih 5 tahun masa tahanan. Dengan berbagai drama dan polemik kasus korupsinya, Navanto juga turut mendapatkan remisi. Lalu sejak kapan Setya Novanto menerima Remisi ?

Sejak menjalani masa hukumannya, berdasarkan penelusuran NusantaraPosOnline.Com, Novanto tercatat menerima remisi yang keempat kalinya. Ini catatannya :

  • Tahun 2023, Novanto bersama 207 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Remisi ini menjadi remisi pertama yang diterima Novanto.
  • Di tahun yang sama, tepatnya pada HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023, Novanto bersama 237 Napi Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi umum 1. Novanto menerima pengurangan masa tahanan 3 bulan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin saat itu Kunrat Kasmiri. “Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya (bersama Eks Menpora Imam Nahrawi),” kata Kunrat Kasmiri saat itu.
  • Tahun 2024 tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Novanto bersama 240 narapidana korupsi lainnya menerima remisi dengan jumlah berbeda-beda dari 15 hari hingga 2 bulan. Setnov Eks Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) pada remisi khusus ini mendapat pengurangan masa tahanan 30 hari (1bulan). “Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung, seperti dilansir dari Antara.
  • Pada tahun 2025 ini, tepatnya pada Idul Fitri 1446 H/2025 M, Novanto kembali mendapatkan remisi. Namun, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!