KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Sebuah bangunan rumah yang baru dibangun di Kabupaten Kediri Jawa timur dirobohkan hingga rata dengan tanah, pada Selasa (18/7/2023).
Rumah berukuran 15×10 meter tersebut milik Pasangan suami istri (Pasutri) yankni Alip Febri Santoso (29) dan Binti Makrifah (29). Rumah senilai lebuh dari Rp200 juta itu mereka robohkan setelah memutuskan bercerai.
Keputusan itu diambil setelah tidak ada kesepakatan tentang pembagian harta bersama ata harta gono gini, termasuk bangunan rumah tersebut.
Kesepakatan pembongkaran bangunan rumah itu tertuang dalam surat perjanjian dengan diketahui kepala Desa Pranggang.
Kuasa Hukum Binti Makrifah, Mohammad Rofian mengatkan, rumah tersebut dibangun bersama saat mereka masih menjadi pasangan suami istri. Karena itu, setelah bercerai, rumah tersebut masuk harta bersama.
“Sebelum rumah ini dirobohkan, pihak Binti menginginkan agar bangunan tersebut diatasnamakan anak-anaknya. Namun dari pihak keluarga Alip Febri Santoso keberatan. Mereka, beralasan, tanah yang ditempati bangunan tersebut masih atas nama orang tua Alip Febri.” Kata Rofian. Selasa (18/7/2023).
Selanjutnya, mantan suami Binti menawarkan untuk memberikan ganti rugi uang Rp10 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh Binti. Namun malah sebaliknya, Binti justru menawarkan untuk memberi ganti rugi dengan nilai lebih tinggi dari Alip Febri, bahkan dengan harga sesuai pasaran.
Lagi-lagi, pihak Alip Febri juga menolaknya. “Karena tidak ada titik temu, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama itu,” katanya.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, bangunan rumah tembok tersebut dirobohkan menggunakan alat berat dibiayai oleh Binti Makrifah. Terangnya.
Sementara, sejumlah perabot seperti daun pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan sudah terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial Lazisnu.
Dari pernikahan keduanya dikaruniani dua orang anak. Rumah tersebut juga dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso, sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga. (Shd)