NusantaraPosOnline.Com, GUNUNG SUGIH- Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya, divonis terbukti bersalah telah melanggar protokol kesehatan (Prokes). Karena telah berjoget dan saweran diacara hajatan pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Kabupaten Lampung Tengah pada 20 Juni 2021 lalu. Dan Videonya sempat Viral di Midsos.
Putusan tesebut telah diputus kan oleh Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar melalui sidang cepat pelanggaran protokol kesehatan Wakil Bupati Ardito Wijaya, yang digelar pada Jumat 30 Juli 2021 lalu.
Dalam putusan terdakwa Ardito dijatuhi sanksi administratif yaitu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
Berdasarkan situs resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito, terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.
Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
“Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” ujar Hakim bacakan putusannya Selain itu, Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa dan tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi sedikitnya ada 17 saksi dari berbagai kalangan. (Jun)








