Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

×

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini
FOTO : KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap.

Bupati Lampung Tengah diduga mematok uang fee sebesar 15 – 20 % untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi total Rp 5,75 miliar, pada Kamis (11/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu : Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Ardito bersama 4 tersangka lainya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung tengah, pada Jumat (10/12/2025).

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 – 29 Desember 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) akan menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA :

“Sedangkan Tersangka AW (Ardito Wijaya), RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) akan ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut Mungki, kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok uang fee sebesar 15 – 20 % untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.  Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dan menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

Ardito sebelumnya meminta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang  Pengadaan Barang/Jasa (PBJ),” ujarnya.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima uang fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.  Dan menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ungkapnya.

KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025). Dalam OTT tesebut KPK menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi kepada wartawan. Rabu (10/12/2025).

Menurut Budi, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

“Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!