Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat Kejari Blukumba akan menetapkan tersangka.
BULUKUMBA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (31/3/2026).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dikemas dalam dua kotak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasar Sentral.
“Penggeledahan ini sebagai upaya paksa dalam mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang kami tangani,” ujarnya kepada wartawan usai penggeledahan di Gedung Ammatoa di Disdagrin.
Erwin mengungkapkan, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka.
Dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 59 miliar, disebut terdapat indikasi kerugian negara. Namun demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Soal nilai kerugiannya sementara masih proses audit dari BPK. Tapi kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Kejari Bulukumba turut mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










