Bikin Resah, Tambang Pasir Elegal Di Jombang Dihentikan Warga

Suasana ketegangan warga dengan Sugar (badan besar kaos hitam) pemilik galian pasir, saat warga menghentikan paksa aktivitas galian pasir elegal di desa Mayangan. Selasa pagi (16/10/2018).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebuah usaha tambang galian pasir menggunakan peralatan manual yang beroperasi tanpa izin di desa Mayangan, Kecamatan  Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dihentikan paksa oleh warga setempat. Selasa pagi (16/10/2018).

Usaha galian pasir manual tersebut adalah milik Sugar warga setempat, berlokasi di areal persawahan di dusun Tugurejo. Penghentian paksa tersebut bukan tanpa alasan pasalnya galian pasir tersebut disamping elegal tidak memiliki izin, juga meresahkan warga.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan Sugar pemilih usaha galian elegal. Warga minta agar Sugar menghentikan usaha galian pasir elegal tersebut, sedangkan Sugar ngotot agar usahanya berjalan terus. Saat keributan terjadi tidak ada aparat penegak hukum yang ada dilokasi galian.

Menurut Khoirul (45) warga setempat, kami terpaksa memberhentikan paksa aktifitas galian pasir elegal tersebut, karena disamping tidak memiliki izin atau elegal, tambang tersebut meresahkan warga.

“Jalan yang dilalui truk pengangkut pasir melewati jalan milik asset desa setempat, jadi dikahwatirkan akan merusak jalan. Warga yang ada diseliling galian juga resah dikhawatirkan bekas galian tersebut tidak direklamasi, bisa membahayakan penduduk.  Di Jombang ini sudah ada 5 orang anak yang tewas tengelam di lubang galian C. Kami tidak ingin itu terjadi didesa Kami.” Kata Khoitul,  Selasa (16/10/2018).

Aktivitas galian pasir manual yang tidak kantongi izin, di dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto

Khoirul juga menambahkan, disamping itu warga pemilik lahan sawah yang ada disekeliling galian pasir tersebut khawatir jika disekitar lahan mereka digali hingga kedalaman 2 meter lebih, akan menyebabkan debit air akan menurun, dan sawah yang ada disekelilinya akan mengalami kekeringan. Warga juga khawatir air bekas pencucian pasir akan menghambat produksi pertanian warga.

“Tidak hanya itu warga juga mengeluh, banyaknya debu yang disebabkan oleh galian pasir tersebut. Jadi oleh karena itulah dihentikan paksa oleh warga, kami berharap aparat terkait mengambil tindakan tegas, terkait hal ini.” Tambah Khoirul.

Kepala Desa Mayangan Juri, ia membenarkan ada keluhan warganya, dan sampai hari ini pihak pemerintah desa tidak tahu-menahu tentang izin galian pasir tersebut. Dan yang bersangkutan juga tidak pernah ada koordinasi kepada Pemerintah desa.

“Memang betul tadi pagi galian pasir tersebut dihentikan paksa oleh warga, karena  galian tersebut tidak mengatongi izin, dan membuat resah masyarakat. Untuk sikap pemerintah desa Mayangan, juga akan melakukan penutupan galian pasir tersebut sampai pengusaha galian mengantongi izin.”  Kata Juri, Selasa (16/10/2018).

Menurut Juri,  sesuai ketentuan Undang-undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana, penambangan galian C di dusun Tugurejo tersebut masuk kategori pertambangan rakyat dan harus mengantongi izin pertambangan rakyat atau IPR.

“Penambangan galian c itu, meski dilakukan manual harus ada mekanismenya. Baik keselamatan dan lain sebagainya. Ada aturan yang harus ditaati, jadi penambang pasir tidak bisa mentang-mentang meski tanahnya milik sendiri, tidak bisa digali semaunya sendiri.” Tambah Juri.

Diberitakan sebelumnya Sugar, pemilik usaha galian pasir, ia mengaku bahwa lahan sawah yang ia jadikan  tempat penambangan pasir tersebut, akan dijadikan tempat kolam pancing. Oleh karena itulah tanahnya digali, dan pasirnya di jual.

“Untuk masalah izin, saya sudah 3 kali datang ke Polsek Jogoroto, tapi tidak diberikan izin. Pean langsung tanya ke Kapolsek  Semua laporan dan berkas saya sudah ada semua termasuk isi shomasi saya bagaimana.”  Ucap Sugar, di lokasi usaha galian pasir miliknya.

Dari pantauan dilapangan galian pasir tersebut sudah beroperasi dua minggu belakangan ini, per hari pengusaha galian pasir bisa menjual rata-rata 10 rit perhari. Sedangkan satu rit pasir dijual seharga Rp 500 ribu. (Rin/Dwy/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!