Bos Duta Palma Group Taipan Buronan KPK Bawa Kabur Rp 54 T ke Singapura

Surya Darmadi atau Apeng

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus kabur alias hengkangnya bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi atau Apeng ke Singapura dengan menggondol Rp 54 Triliun hasil kejahatannya di tanah air, membuat penilaian berbagai pihak terutama agar Presiden Jokowi harus turut mengejar Apeng yang kabur tersebut hingga koruptor kakap itu layak mendapatkan hukuman mati.

Hal itu antara lain disampaikan Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80an, Dr Syahganda Nainggolan di Jakarta, Senin (8/1/2022).

Selain meminta Presiden Jokowi turun tangan guna memburu kaburnya Apeng, Syahganda juga menyebutkan Surya Darmadi pantas diberi ganjaran hukuman mati sebagaimana Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.

“Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati,” tegas Syahganda.

Surya Darmadi atau Apeng, pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group) itu kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.

Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hectare tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan Duta Palma Grup baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp 54 Triliun.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) rains 9 Agustus 2019.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Latar belakang masalah

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Grup, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik  Duta Palma Grup dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Dia diduga kabur dengan turut membawa uang sebanyak Rp 54 triliun hasil korupsi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!