JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, meminta agar Bupati Jombang, segera menunjuk Penjabat sementara (PJ) Kepala desa Mayangan, dari ASN berasal dari luar desa setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPD desa Mayangan, Aris Musolin, kami selaku BPD Desa Mayangan, memohon Kepada Bupati Jombang, agar segera menunjuk PJ Kades Mayangan. Agar ada yang memegang kendali pemerintahan desa yang menjalankan fungsi dan tugas Kepala Desa Mayangan.
“Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat. Kami mohon Bupati Jombang segera menunjuk PJ Kades. Karena terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai hari ini hampir satu bulan ada kekosongan Jabatan Kades Mayangan. Jadi kalau dibiarkan berlarut-larut bisa merugikan masyarakat, yang membutuhkan pelayanan.” Tegas Aris Musolin.
Aris menjelaskan, kekosongan jabatan Kades Mayangan, karena Kades Mayangan Juri, meninggal dunia pada 17 November 2020. Oleh karena itulah jabatan tersebut kosong.
Aris, mengaku BPD desa Mayangan secara kelembagaan sudah melayangkan surat Kepada Bupati Jombang, dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam surat tersebut, BPD meminta Bupati, segera menunjuk PJ Kades Mayangan.
BPD Juga, sudah memberikan kriteria ASN yang akan ditunjuk sebagai PJ Kades Mayangan. Kriteria ASN sebagai berikut : 1. Berasal dari ASN profesional; 2 Memahami persoalan pemerintah desa; 3. Berjenis kelamin laki-laki; dan 4. Bukan penduduk desa Mayangan.
“Saya tegaskan jika PJ Kades Mayangan yang ditunjuk Bupati Jombang, tidak sesuai dengan Kriteria tersebut kami BPD bersama warga akan menolak. Begitu pula sebaliknya asalkan ASN profesional dari luar desa Mayangan, yang ditunjuk bupati sebagai PJ Kades, akan kami terima.” Ucap Aris.
Aris menjelaskan, alasan BPD Desa Mayangan meminta Bupati Jombang, menunjuk PJ Kades Mayangan dari ASN profesional yang bukan warga desa setempat. Karena BPD ingin PJ Kades yang netral, bisa mengayomi semua warga. Karena Pada pelaksanaan Pikades Mayangan tanggal 4 November 2019 lalu, semua warga memiliki jago atau calon Kades Masing-masing dan terjadi dukung mendukung. “Jadi kalau PJ Kades Mayangan, ini diambilkan dari ASN yang berasal dari desa Mayangan, hal ini akan menimbulkan pro dan kontra dari warga, oleh karena itu PJ Kades Mayangan, perlu dipimpin oleh ASN yang netral. Agar masyarakat tidak ada yang tersakiti.” Ujarnya.
Oleh karena itulah, BPD sepakat dan meminta Bupati menunjuk PJ dari ASN bukan warga Desa Mayangan. Perlu kita ingat tugas PJ Kades Mayangan, bertugas menjalankan fungsi dan tugas Kepala Desa, juga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa Defenitif.
“Nah kalau PJ Kades Mayangan dijabat ASN dari desa Mayangan yang tidak netral, pada saat melaksanakan Pilkades, dikhawatirkan ia akan melakukan kecurangan yaitu akan mendukung calon dari kelompoknya sendiri. Karena BPD Mayangan, berkeinginan Pilkades Mayangan, kedepan dilaksanakan oleh PJ Kades yang netral. Ini untuk kebaikan Desa Mayangan.” Imbuhnya.
Sementata itu, menurut Subheki, salah seorang, perangkat desa Mayangan, secara pribadi saya setuju dengan keputusan BPD yang mengusulkan agar PJ Kades Mayangan, diambilkan dari ASN bukan berasal dari desa Mayangan, agar PJ Kades bisa netral.
“Beberapa hari lalu, saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada warga dusun Mayangan yang mengumpulkan warga di Mushola Dusun Mayangan, mengatasnamakan Musyawarah dusun (Musdus) dari hasil Musdus, itu mereka mengusulkan atau mendukung tiga orang ASN warga dusun setempat, untuk diusulkan menjadi PJ Kades Mayangan.” Ujar Bheki.
Setelah kabar tersebut tersebar di desa, Dusun-dusun lain, juga tergerak juga akan melaksanakan Musdus, untuk serta mengusulkan nama calon PJ Kades, perwakilan dusun masing-masing. Desa Mayangan ini kan ada enam dusun.
“Coba kalau enam dusun tersebut melaksanakan Musdus dan semua mengusulkan nama PJ Kades. Sebab nama PJ Kades yang diusulkan dari hasil Musdus warga Dusun Mayangan, belum tentu bisa diterima oleh warga dusun lain, ini bisa berpotensi sentimen pribadi, dan berpotensi merusak kerukunan warga. Jadi wajar jika BPD minta Bupati Jombang untuk menunjuk PJ Kades dari ASN yang berasal dari luar desa.” Kata Subheki.
Untuk diketahui, bahwa sejak terjadi kekosongan jabatan Kades Mayangan pada tanggal 17 November 2020 lalu. BPD Desa Mayangan, telah melakukan rapat pada 24 November 2020 yang membahas tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala desa Mayangan. Dalam hasil rapat BPD tersebut ada beberapa poin penting dalam hasil rapat tersebut.
Diantaranya BPD desa Mayangan, memutuskan bahwa PJ Kades Mayangan, harus memenuhi 4 kriteria, sebagai berikut : 1. Berasal dari ASN profesional; 2 Memahami persoalan pemerintah desa; 3. Berjenis kelamin laki-laki; dan 4. Bukan penduduk desa Mayangan.
Dan hal ini sudah disampaikan kepada Bupati Jombang, dan DPMD, namun sampai hari ini Bupati Jombang belum menunjuk PJ Kades Mayangan. Jadi terhitung dari tanggal 17 November 2020 sampai hari ini, hampir satu Bulan, Pemerintah desa Mayangan terjadi kekosongan kepemimpinan. (Rin)
Berita acara hasil rapat BPD Desa Mayangan pada 24 Nopember 2020, yang membahas tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala desa Mayangan :