JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kabupaten Jombang, Jalan Raya Mojoagung Km 71, dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Tepatnya didepan pabrik sepatu PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia atau PT Pei Hai, setiap hari dilanda kemacetan. Para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut sudah pasti kendaraannya tak berkutik. di saat jam pulangnya karyawan Pabrik tersebut.
Pantauan NusantaraPosOnline.Com dari depan PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, hampir setiap hari kerja jalan nasional yang ada JL Raya Mojoagung Km 71 mengalami gangguan kemacetan. Kemacetan terjadi setiap hari kerja sekitar pukul 12.00 WIB saat karyawan PT Pei Hai sedang istirahat.
Kemacetan yang cukup parah terjadi sekitar pukul 16.00 WIB – 17.30 WIB saat bubaran pabrik PT Pei Hai. Karyawan pabrik yang akan pulang kearah Jombang kota, menyeberangi jalan dengan melawan arus lalu lintas. Serta angkutan umum yang mengetem kendaraannya di tepi jalan.
Salah seorang karyawati PT Pei Hai, WN (30) ia mengatakan kemacetan persis di depan lokasi pabrik tempatnya bekerja sudah tidak aneh lagi. “Setiap hari kerja di sini macet, kemacetan terjadi saat jam istirahat siang 12.00 WIB. Kemacetan parah terjadi setiap saya pulang kerja (bubaran pabrik). Ini sudah nggak aneh,” Katanya WN, Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan di sini juga sering terjadi Laka lantas, karena karyawan yang akan pulang kerja menuju kearah Jombang kota, menyeberangi jalan dengan cara melawan arus lalu lintas. tidak ada perlengkapan rambu-rambu keselamatan.
“Jadi kalau jam pulang kerja karyawan PT Pei Hai, dipastikan jalan ini macet bisa mencapai satu jam. Di sini juga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.” Ucap WN.
Terkait hal tersebut tokoh masyarakat setempat Samsudin, ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan, dan Laka lantas Pemerintah harus memperhatikan dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pabrik – pabrik yang ada di Jl. Raya Mojoagung Km. 71 Jogoloyo. Bila perlu ijin yang dimiliki oleh perusahaan diperiksa kembali apakah masih sesuai dengan aturan yang ada, misalnya dari luas tanah yang dimiliki oleh perusahaan yang boleh dibangun, dan yang tak boleh dibangun.
“Ijin yang dimiliki oleh para perusahaan harus di periksa kembali, jangan setelah diberikan ijin lalu dibiarkan, kalau izinya sudah benar masih terjadi kemacetan. Perusahaan diajak berunding, dibuatkan Jembatan penyeberangan orang (JPO) atau, perusahaan diminta agar tidak menyeberangkan karyawan yang tidak pada tempatnya.” katanya. Senin (13/5/2019).
Samsudin, mengaku kalau saya perhatikan di depan PT Pei Hai itu tidak ada rambu-rambu perlengkapan keselamatan untuk penyeberangan jalan. Padahal setiap hari kerja ribuan karyawan menyeberang jalan dengan melawan arus lalu lintas. Hingga membuat kemacetan di jalan nasional.
“Oleh karena itu Pemerintah dan pihak terkait lainya harus melakukan penanganan dan bertindak tegas. Saya khawatir akan merugikan masyarakat, bahkan akan menimbulkan korban nyawa akibat Laka lantas.” Pungkasnya.
Untuk diketahu, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, adalah perusahaan milik asing (luar negeri) yang bergerak dibidang pembuatan sepatu inpor, warga Negara Indonesia cuman bekerja sebagai buruhnya saja di perusahaan tersebut, sepatu yang mereka produksi juga tidak dipasarkan didalam negeri. (Rin)
Pabrik itu untuk karyawannya saja ada 3800 lebih.. artinya, mereka karyawan saat ini memiliki penghasilan tetap.
Mereka memakai seragam khusus ketika bekerja, tidak etis kalo disebut buruh.
Karena memang perusahaan asing, ya mereka memang harus mengikuti aturan sana kalo memang produknya tidak boleh di jual di Indonesia, lha wong memang mahal sekali untuk satu pasang sepatunya. Memang pasar produk kan terserah buyernya, bukan pabriknya.
Jelas kita pandang bahwa manfaatnya lebih baik daripada mudharatnya kalo cuma macet beberapa saat saja…