JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD serta APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
KPK menduga politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tulungagung ini menerima uang suap sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk memuluskan pembahasan APBD dan APBD Prubahan di DPRD Tulungagung.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan atas penetapan Supriyono sebagai tersangka
“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima setidaknya Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018,” kata Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurut Febri kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan sangkaan menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait pembangunan infrastruktur di Tulungagung. Syahri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara itu.
Febri mengatakan dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima uang dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi. Uang yang dikumpulkan Syahri dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.
“Sejauh ini KPK berhasil mengidentifikasi total uang yang telah diterima Supriyono sebanyak Rp 3,75 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar diberikan secara bertahap selama 2014-2017 terkait proyek APBD Murni dan APBD Perubahan.
Syahri juga diduga menerima uang Rp 750 juta terkait proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014 sampai 2018.
“Tak hanya itu Supriyono juga diduga menerima uang fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.” Terang Febri.
Febri mengaku saat ini KPK tengah mengidentifikasi dugaan penerimaan lain yang diterima oleh Supriyono. “Saat ini KPK terus melakukan pendalaman penerimaan lain terkait jabatan tersangka.” Katanya. (shd/bd)