Bungkam Aspirasi Pelajar, Disdik Jabar Keluarkan SE Larangan Pelajar SMA-SMK Ikut Demo

Ilustrasi demo mahasiswa. Foto Ist

BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) diduga melakukan pembungkaman terhadap asprasi pelajar SMA hingga SMK yang akan berpartisipasi mengikuti aksi unjuk demo mahasiswa 11 April 2022.

Pasalanya Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengimbau pelajar SMA dan SMK di kota Bogor dan Depok agar tidak terlibat dalam aksi mahasiswa yang 11 April 2022. Padahal, Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, telah diatur secara jelas dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

Imbauan larangan pelajar SMA dan SMK berunjuk rasa tertuang dalam SE Nomor 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II tertanggal 7 April 2022.

Pihak sekolah diharapkan mengantisipasi dan tidak mengizinkan para pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa mahasiswa. Selain itu juga para kepala sekolah diminta menugaskan wakil kepala sekolah untuk melakukan koordinasi bersama satgas pelajar maupun pihak kepolisian.

Hal ini demi memastikan seluruh siswa menghadiri kegiatan belajar mengajar, baik yang dilaksanakan secara luring maupun daring.

Diketahui, dalam dua pekan terakhir aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di sejumlah daerah. Demo mahasiswa berisi tuntutan, antara lain menolak rencana penundaan Pemilu 2024, termasuk masa jabatan tiga periode.

Berikut enam hal yang tertuang dalam SE tersebut :

  1. Memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi/unjuk rasa dalam bentuk apa pun.
  2. Menugaskan waka kesiswaan untuk melakukan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak satgas pelajar dan kepolisian.
  3. Satuan pendidikan bersama satgas pelajar segera mengkoordinasikan dan mengatur jadwal pelaksanaan patroli keamanan di wilayahnya.
  4. Memastikan seluruh peserta didik hadir dalam kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
  5. Berkomunikasi dengan orangtua/wali untuk melakukan konfirmasi apabila ada peserta didik yang tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran karena alasan sakit/izin/alpa.
  6. Pengawas sekolah memantau dan membantu pelaksanaan pada poin-poin pada tersebut di atas pada sekolah binaannya masing-masing. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!