Hukrim

Eks Dirut BUMD Pimprov Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rp 68 Miliar

×

Eks Dirut BUMD Pimprov Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rp 68 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama di anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ). Yang merugiakan keuangan negara Rp 86,2 miliar.

BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama di anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang merugiakan keuangan negara Rp 86,2 miliar.

Ketiganya yakni, Begin Troys (BT) sebagai mantan Direktur utama PT MUJ;  Nugroho Widyantoro (NW) sebagai Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI); dan Ruli Adi Prasetyo (RAP) sebagai mantan PT Energi Negeri Mandiri (ENM) tahun 2020-2022, anak usaha PT. MUJ. Kini ketiganya, sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung, selama 20 hari ke depan.

“Kerja sama fiktif, manipulasi kontrak, dan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan membuat negara buntung hingga Rp 86,2 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2025).

Kasus bermula dari kerja sama antara PT ENM dan PT SDI yang dilakukan pada 2022-2023. Begin Troys, yang kala itu masih menjabat Dirut PT MUJ, menerbitkan surat tidak berkeberatan (non-objection letter) atas proyek tersebut, membuka jalan bagi kolusi.

Surat bernomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022 itu menjadi kunci awal proyek bermasalah ini berjalan.

Di sisi lain, Nugroho Widyantoro dari PT SDI menggandeng PT ENM sebagai subkontraktor, namun melanggar batas maksimal pelimpahan pekerjaan lebih dari 50%-tanpa persetujuan dari pemilik proyek utama, yaitu anak perusahaan Pertamina.

Yang lebih parah, pembayaran dari Pertamina pun tidak diteruskan ke PT ENM, menyebabkan kerugian fatal.

Tak kalah pelik, Ruli Adi Prasetyo (RAP) sebagai Dirut PT ENM ketika proyek berjalan, turut menyepakati skema kerja sama yang sudah cacat sejak awal. Ia bahkan mengabaikan hasil evaluasi internal yang merekomendasikan analisis risiko mendalam dan mitigasi terstruktur.

“Rekomendasi manajemen proyek diabaikan, prinsip tata kelola sehat dilanggar, akhirnya uang negara lenyap begitu saja,” lanjut Irfan.

Ketiganya kini ditahan untuk penyidikan lanjutan. Kejaksaan memastikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan bersama auditor keuangan negara.

“Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. ***

Pewarta : MARWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!