JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sejumlah tokoh agama, aktivis hingga akademisi bersiap bakal mengugat ke Bawaslu RI, buntut kasus skandal ‘Mahkamah Keluarga’ dalam kontestasi Pilpres 2024.
Menurut Kuasa Hukum para pelapor yakni Denny Indrayana, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan, lantaran membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan putusan nomor 90 MK, tentang syarat umur capres-cawapres.
Adapun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan.
“Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.”
“Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang ditandatangani, disitat redaksi Poskota.co.id, Rabu 15 November 2023.
Adapun, dia kemudian menyebut siapa saja para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah untuk melaporkan kasus ini.
Setidaknya mereka adalah Abraham Samad; Faisal Basri; Anita Wahid; Franz Magnis Suseno; Busyro Muqoddas; Goenawan Mohamad; Butet Kartaredjasa; Julius Ibrani; Danang Widoyoko; Sulistyowati Irianto; Erros Djarot; Usman Hamid; hingga Wanda Hamidah.
Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti; Feri Amsari; Susi Dwi Harijanti; Titi Anggraini; dan Zainal Arifin Mochtar.
“Pengajuan laporan ini sekali ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi,” Ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, mereka menandaskan, bahwa diri juga akan mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.***
Editor : BUDI W