Bupati Kecolongan, Ada Calon Perangkat Desa Diduga Gunakan Ijazah Palsu

PANEN RAYA : Suasana ujian tulis seleksi pengisian (pengangkatan) perangkat desa serentak tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Pemkab Jombang, bertempat di GOR Jombang selasa (18/4/2017) lalu. Adapun tema kegiatan tersebut “Dengan pengisian 642 jabatan perangkat desa yang kosong, kita laksanakan pengisian tes secara serentak oleh Pemkab Jombang, demi kesejahteraan bersama.”.

JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com) – Panitia ujian tulis seleksi pengisian (pengangkatan) perangkat desa serentak tahun 2017,  yang dilaksanakan oleh Bupati Jombang, pada hari selasa 18 April 2017 pukul 08.30 s/d pukul 10.30 WIB. Kecolongan, pasalnya ada salah satu peserta yang mengikuti ujian perangkat desa tersebut diduga kuat mengunakan ijazah paket C palsu.

PANEN RAYA : Suasana ujian tulis seleksi pengisian (pengangkatan) perangkat desa serentak tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Pemkab, Jombang, bertempat di GOR Jombang. selasa (18/4/2017) lalu. Pengisian perangkat serentak tersebut, juga menjadi ajang panen raya sebagai alat untuk kesejahteraan pejabat Pemkab Jombang.

Salah seorang peserta ujian perangkat desa yang diduga mengunakan ijasah palsu tersebut  bernama Wagiyanto (39),  yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala dusun (Kasun) Tlatah,  Desa Kepuh Rejo, kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Dan Wagiyanto, dinyatakan lolos (diterima) untuk menduduki jabatan Kasun Tlatah, oleh Panitia pengisian perangkat desa yang di bentuk Bupati Jombang.

Sebagai persyaratan untuk mendaftar mengikuti ujian perangkat desa, Wagiyanto (39), mengunakan foto copy  Ijasah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas. No. Ijasah 024072.  Yang dikeluarkan dari lembaga kelompok belajar PPS Al- Badriyah Desa/ Kelurahan Tebel Sidoarjo. Nah ijasah paket C yang digunakan Wagiyanto (39), diduga Palsu.

Drs Purwanto, M.KP (Asisten 1 Bagian Pemerintahan)

Dugaan ijasah palsu tersebut berawal dari kecurigaan warga desa Kepuh rejo, yang tidak pernah melihat dan mengetahui Wagiyanto (39) bersekolah. Atau ikut ujian persamaan paket C. sehingga muncul ada dugaan Wagiyanto (39) mengunakan ijazah palsu.

Terkait hal tersebut, penanggung jawab program Paket C PPS Al- Badriyah Desa/ Kelurahan Tebel Sidoarjo,  Joko Siswanto, M,Pd,I, telah membantah secara tegas, melalui surat ber nomer : 231/PPS.AB/SK/2017, tertangal 27 April 2017. Yang isinya membantah secara tegas bahwa orang bernama Wagiyanto, bin Kasiran. Tidak pernah mengikuti pendidikan kesetaraan di lembaga PPS Al- Badriyah. Tidak pernah mengikuti ujian kesetaran di PPS Al- Badriyah. Bukan merupakan lulusan PPS Al- Badriyah, dan PPS Al- Badriyah tidak pernah mengeluarkan ijasah atas nama Wagiyanto, bin Kasiran.

Meski Wagiyanto (39),  diloloskan mengikuti ujian perangkat desa serentak yang dilaksanakan Bupati Jombang, pada hari Selasa 18 April 2017. Dan hasilnya panitia pengisian perangkat desa Pemkab Jombang, yang diketuai langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jombang, Drs Purwanto, M,KP.  Menyatakan Wagiyanto (39) sebagai pemenang (lolos) untuk menduduki jabatan Kasun  Tlatah. Namun sampai hari ini Wagiyanto (39) belum dilantik oleh Kepala desa Kepuh Rejo. Dan sampai sekarang jabatan Kasun Tlatah masih kosong.

PANEN RAYA : Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko, usai membuka secara resmi seleksi perangkat desa serentak, yang digelar di GOR Merdeka, Jombang. Selasa (18/4/2017) lalu.

Terkait dugaan ijasah palsu tersebut, Wagiyanto (39), saat dimintai konfermasi, di kediamanya, ia mengatakan, pada April 2017 lalu, ada lowongan pendaftaran pengisian perangkat desa Kepuhrejo. Saya dikasih foco copy an, ijasah paket C dan disuruh minta lagalisir ke Dinas pendidikan Sidoarjo. “foto copy ijasah tersebut saya, mintakan lagalisir di Sidoarjo, lalu saya gunakan untuk persyaratan mendaftar ujian calon kepala dusun Tlatah.” Kata Wagiyanto, nampak ketakutan.

Saat ditanya, apakah anda (Wagiyanto), pernah bersekolah dan ikut ujian persamaan paket C di PPS Al- Badriyah, Sidoarjo?  “Sampai sekarang saya belum dilantik sebagai kepala dusun Tlatah. Saya takut keliru jawab, monggo ditanyakan saja sama kepala desa Kepuhrejo.” Kata Wagianto, singkat. Kamis (18/5/2017).

Ditempat terpisah, kepala desa Kepuhrejo, Asiami, ia membenarkan bahwa Wagianto, dinyatakan terpilih dalam seleksi, untuk menduduki jabatan Kasun Tlatah. Tapi sampai saat ini belum saya lantik. Karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke pihak kecamatan Kudu. Terang Asiami. Kamis (18/5/2017) sore.

“Jadi sebelum dilantik Wagiyanto, sudah mengundurkan diri. Saat ini jabatan kepala dusun Tlatah, masih kosong. Untuk melakukan pengisian perangkat desa (jabatan Kasun Tlatah) lagi, kami masih menunggu aturan baru.”  Tambah Asiami.

Terkait hal tersebut, Kordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Safri nawawi, SH, ia mengatakan dalam pandangan kami Wagiyanto, telah lolos dalam pendaftaran pengisian perangkat desa, telah berhasil mengikuti tes tulis yang dilaksankan oleh Pemkab Jombang, pada hari selasa 18 April 2017, dan Wagiyanto, telah dinyatakan lulus dan terpilih sebagai kepala dusun Tlatah. Artinya meski ia belum dilantik oleh Kepala desa Kepuhrejo. Wagiyanto, telah mengunakan surat (ijasah) paket C.

Terkait penggunaan ijasah yang diduga palsu, perlu diketahui bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Lebih jauh, Safri menjelaskan, bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb.

Masih menurut Safri, terkait dugaan pengunaan ijazha palsu oleh Wagiyanto,  yang menimbulkan kerugian atau tidak, tahu atau tidak tahunya Wagiyanto,  tentunya semuanya  harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.

Menurut Safri, sebagaimana diatur pada Pasal 22 Perbub Jombang No 19 Th 2017 biaya pengisian (seleksi) tingkat desa dibebankan kepada anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes).  Dan beberapa calon yang ikut bersaing mendaftar pada jabatan Kasun Tlatah, tentunya  juga akan dirugikan dari kasus ini. Karena para calon tersebut kehilangan kesempatan. Akibat kasus ini.

“Oleh karena itu kasus ini perlu dibawah ke proses hukum. agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Agar ada kepastian hukum, dalam kasus ini. Pengisian perangkat ini termasuk agenda Negara tidak bisa dibuat main-main.” Terang safri.

Bukan hanya itu, Safri juga meminta bupati Jombang, ikut bertangung jawab, terhadap masalah ini. Karena panitia seleksi tingkat Kabupaten, yang dibentuk langsung oleh SK Bupati Jombang. mempunyai kekuasaan memberikan bobot nilai 70 % untuk menentukan siapa calon yang akan dipilih (lolos).  “Jadi kenapa tidak sekalian saja, Bupati Jombang, yang melantik calon perangkat desa yang terpilih. Mengingat yang menyelengarakan ujian tulis adalah Pemkab Jombang, melalui panitia seleksi tingkat Kabupaten, yang berkuasa memberikan bobot nilai 70%. Pemerintah desa hanya pelengkap saja.” Gurau Safri.

Bahkan masalah kasus ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Imbuh Safri.

Sebagai informasi, pada April 2017, Kabupaten Jombang, melakukan pengisian sebanyak 642 jabatan perangkat desa yang kosong. yang tersebar di 302 Desa di 21 Kecamatan, di Kabupaten Jombang.

Dalam tes pengisian perangkat tersebut, ada dua penilaian, yaitu : Tes tulis (Ujian tulis) dilaksanakan oleh Pemkab Jombang, secara serentak, mempunyai bobot nilai 70 %, dan tes wawancara yang dilakukan Kepala desa di desa masing-masing, mempunyai bobot  nilai 30%.

Tes tulis secara serentak oleh Pemkab Jombang, pada Selasa 18 April 2017. Bertempat di Gedung olahraga Kab Jombang. Susunan panitia yang ditetapkan oleh SK Bupati Jombang. sebagai berikut : (1). Asisten 1 Bagian Pemerintahan, Drs Purwanto, M.KP sebagai ketua, (2). Eka yulianto, S,STP sebagai sekertaris, (3) M Satria sebagai Korektor, (4). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Nurngali, SH, sebagai pendamping pengawas dari unsur Kejaksaan, dan (5). Dari Unsur Polres Jombang, Brigadir Siono, sebagai pendamping pengawas.

Pemerintah desa Kepuh rejo, termasuk desa yang ikut melakukan pengisian jabatan serentak yang dilaksanakan Pemkab Jombang tanggal 18 April 2017. Jabatan yang diisi tersebut jabatan Kasun Tlatah. Ada empat calon yang ikut mendaftar pada jabatan tersebut. yaitu : Hendi Muklison, Wagiyanto, Andi, dan Wahyu Wahana.  Dari hasil tes tulis yang dilaksanakan oleh panitia seleksi tingkat kabupaten,  Wagiyanto yang dinyatakan terpilih menjadi Kepala dusun Tlatah. Nah Wagiyanto, saat mendaftar dan mengikuti tes seleksi tersebut diduga mengunakan ijasah palsu. Bersambung (rin)

Berikut isi surat bantahan Penangung jawab Program Paket C PPS Al- Badriyah, Sidoarjo. Yang diterima NusantaraPosOnline.Com

Surat Keterangan No : 231/PPS.AB/SK/2017

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : JOKO SISWANTO. M.Pd.I

Jabatan : Penangungjawab Program Paket C PPS Al- Badriyah

Menerangkan :

Nama : WAGIYANTO

Tempat/Tgl lahir: Jombang 20 Pebruari 1978

Nama orang tua : Kasiran

Nomer induk : 072

Nomer ijazah : 024072

Bahwa nama tersebut diatas :

  1. Tidak pernah mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Lembaga PPS AL Badriyah.
  2. Tidak pernah mengikuti ujian Nasional Kesetaraan di PPS Al Badriyah.
  3. Bukan merupakan Lulusan dari PPS Al Badriyah.
  4. PPS Al Badriyah tidak pernah mengeluarkan Ijasah sebagaimana data di atas sebagaimana Ijasah terlampir.

Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sidoarjo 27 April 2017

Penangung jawab program

TTD

JOKO SISWANTO. M.Pd.I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!