JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com)-Polisi Resort Jombang, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kartu elektronik KTP dan Kartu keluarga (KK). yang beroperasi di Kabupaten Jombang. KTP dan KK palsu dijual dengan harga kisaran Rp 50 ribu kepada para pemesannya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang adalah Nanang Setiyono (36), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Samsul Huda (39), warga Desa/Kecamatan Jogoroto dan Sugeng Priyono (59), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, untuk membuat e-KTP palsu, tersangka Nanang dan Samsul mencari blanko e-KTP yang habis masa berlakunya atau milik penduduk yang meninggal dunia di kantor-kantor kecamatan dan kantor Dispendukcapil Jombang.
Oleh kedua tersangka, blanko e-KTP bekas itu diserahkan ke tersangka Sugeng. Di tangan Sugeng, blanko tersebut dikupas lapisan plastik pada sisi yang bertuliskan data kependudukan.
“Kemudian blanko tersebut ditempeli dengan plastik yang mirip dengan aslinya,” kata Norman kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Bagaimana pelaku mendapatkan e-KTP bekas? Menurut Norman, para pelaku memungut e-KTP bekas dari tempat sampah di kantor-kantor Kecamatan dan Dispendukcapil Jombang.
“Bahannya mereka mencari sendiri. Mereka berburu di tempat sampah. e-KTP bekas harusnya dipotong, mungkin ada yang tersisa tak dipotong kemudian dipungut tersangka,” terangnya.
Norman menjelaskan, sindikat pemalsu e-KTP ini telah beraksi selama enam bulan di Kabupaten Jombang. Para pelaku memanfaatkan kondisi tersendatnya pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat. Untuk setiap e-KTP palsu, pelaku mematok harga Rp 50 ribu.
“Sindikat ini sudah banyak menerima pesanan e-KTP palsu. Pesanan paling banyak untuk melamar pekerjaan dan menghindari operasi yustisi Satpol PP,” ujarnya.
Pengungkapan sindikat pemalsu e-KTP ini, lanjut Norman, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota. Rumah tersebut diduga menjadi tempat jual-beli e-KTP palsu.
Benar saja, saat melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Jumat (12/5) dini hari, petugas menangkap Nanang dan Samsul yang sedang bertransaski dengan pembeli. Dari tersangka Nanang, polisi menyita barang bukti berupa 4 e-KTP yang sudah dikupas, 1 e-KTP palsu, 16 lembar plastik print injek bertuliskan data kependudukan palsu, 2 lembar KK palsu, dan 6 lembar blanko KK palsu. Sementara dari tersangka Samsul, ditemukan barang bukti 2 lembar e-KTP palsu.
Berbekal keterangan kedua tersangka, polisi menangkap Sugeng di rumahnya. Sugeng berperan mencetak e-KTP palsu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa 1 unit komputer, 1 printer, 1 flashdisk, data pemesan KK, dan selembar salinan KK asli yang dijadikan contoh pelaku memalsukan KK.
“Sindikat ini juga memalsukan KK, pemesannya warga yang kehilangan KK ingin mengurus dengan cara cepat,” jelas Norman.
Akibat perbuatannya, tambah Norman, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya. (Rurin)