Bupati Kupang dan Empat Camat DiPolisikan, Terkait Pembebasan Lahan

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki

KUPANG, NusantaraPosOnline.Com- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, dan empat camat di wilayah Amfoang dilaporkan oleh Suku Naibanus dari wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang, ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan pembebasan lahan pembangunan observatorium di lereng Gunung Timau.

“Kami melaporkan Bupati Kupang dan empat camat, karena diduga telah melakukan penipuan atas tanah adat milik suku Naibanus seluas 30 hektare yang berlokasi di lereng Gunung Timau yang digunakan proyek pembangunan observatorium,” Kata perwakilan kepala suku Naibanus, Benyamin Banoe didampingi kuasa hukumnya, Herry Battileo di Polda NTT, Jumat, (1/6).

Dalam laporan Polisi tertanggal 30 Mei 2018 dengan nomor LP/B/236/V/2018 itu, diterima petugas SPKT Polda NTT, Brigadir Polisi Aprilianto Duka.

Dugaan penipuan tersebut terkait penandatangan surat hak atas tanah adat anak suku di sekitar lereng Gunung Timau oleh empat camat, yaitu Camat Amfoang Tengah, Apolos Natbais, Camat Amfoang Selatan, Levinus Tanaos, Camat Amfoang Barat Laut, Isai Musus dan Camat Amfoang Utara, Ande Naisunis.

“Surat yang ditandatangani 4 camat tersebut dibagian luar judulnya pernyataan hak atas tanah suku, namun di dalamnya itu menyatakan ada hibah, ini yang jadi persoalan. Dan sebagai saksi dan turut mengetahui Bupati Kupang, Ayub Titu Eki,” ujarnya.

Benyamin menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dua anak suku Naibanus dipanggil secara tiba-tiba ke rumah jabatan Bupati Kupang pada suatu malam.

Keduanya dipanggil, kata Benyamin, diberitahu untuk menandatangani surat pernyataan hak tas tanah suku di sekitar Gunung Timau namun tidak diberikan kesempatan untuk melihat kejelasan isi surat.

“Dan itu dilakukan pada malam hari, sementara dua anak suku ini memang bisa membaca namun penglihatan mereka tidak jelas pada malam hari. Mereka juga disuruh tanda tangan di rumah jabatan bupati namun di surat itu tertulis di Amfoang,” katanya.

Surat pernyataan itu ditandatangani pada 2015 lalu namun baru diketahui dua tahun kemudian (2017) setelah dikeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Setelah mengetahui ada unsur penipuan dan cacat hukum terkait pemanfaatan lahan pembangunan observatorium ini ada dugan penipuan tersebut, kami lakukan protes, dan berkirim surat ke Bapak Presiden.” katanya.

Menurutnya, pembangunan observatorium itu harus diletakkan pada dasar hukum yang benar termasuk pengakuan terkait kepemilikan tanah adat atau tanah ulayat. Pada awalnya, kata dia, para kepala suku setempat sangat mendukung kehadiran pembangunan tersebut dengan pertimbangan untuk membuka Amfoang dari keterisolasian.

“Namun dalam perjalanan kami melihat prosesnya sudah tidak beres seperti ini maka kami laporkan supaya persoalan lebih jelas dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Penasihat hukum suku Naibanus, Herry Batileo mengatakan, suku Naibanus mengambil langkah hukum dengan melaporkan semua pihak yang turut menandatangani surat pernyataan tersebut, antara lain empat orang Camat termasuk Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang juga turut menandatangani surat dimaksud.

“Pihak suku Naibanus merasa ada arogansi kekuasaan dari Bupati Kupang dan empat orang Camat, dimana secara terstruktur ketika dua orang anak suku disuruh tandatangani surat pernyataan bahwa tanah tersebut adalah benar milik mereka, namun dalam redaksi surat tersebut terdapat dua substansi hukum yang sebenarnya tak dapat disatukan,” katanya.

Karena ada usur penipuan pada kop surat dimaksud berbunyi “Pernyataan Kepemilikan Tanah Adat Anak Suku di Sekitar Gunung Timau” namun dalam isi surat tersebut juga dipadukan dengan pernyataan hibah. Selain itu, lokus delicti penandatangan tersebut dilakukan di rumah jabatan Bupati Kupang, tetapi dalam surat tersebut disebutkan di Amfoang.

“Ini yang menjadi persoalan, sehingga yang diperjuangkan oleh suku ini adalah sesuai dengan perintah Undang-undang. Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Tanah Ulayat, ada surat keputusan menteri keuangan tentang bagaimana pemerintah membayar sebagai ganti rugi. Tetapi yang terjadi adalah pihak yang menggunakan lahan untuk pembangunan observatorium tidak pernah membayar sedikit pun kepada suku itu,” ujarnya.

Karena itu tegas Batileo, pihak suku Naibanus telah melaporkan Bupati Kupang dan empat Camat ke Polda NTT atas dugaan penipuan surat pernyataan sekaligus penghibahan. “Pada hal yang menandatangani surat tersebut adalah anak suku dan bukan dilakukan oleh ketua suku. Sementara anak suku sebenarnya tidak punya kapasitas untuk menandatangani surat pernyataan tersebut,” tegasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!