Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Miris, Seorang Ibu di Blitar Tega Jadikan Anaknya PSK

×

Miris, Seorang Ibu di Blitar Tega Jadikan Anaknya PSK

Sebarkan artikel ini
Seorang ibu beinisial HPL (41) di Blitar Jawa timur, diamankan Polisi, karna jadikan anak PKS.

BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ibu beinisial HPL (41) di Blitar Jawa timur, tega menjadikan anaknya yang masih berusia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tindakan ini dilakukan atas dasar desakan ekonomi, membuat anak masih di bawah umur ini terpaksa menuruti perintah ibunya melayani lelaki hidung belang.

Awal mula kasus ini terbongkar berkat laporan warga, yang tidak tega mengetahui sang anak diperlakukan seperti itu. Dia ditangkap polisi di depan Pasar Bangle Kecamatan Kanigoro, usai melakukan transaksi dengan pelanggan.

” HPL (41) ibu kandung yang mengekploitasi anaknya sendiri, kami tangkap pada Selasa (29/5) sekitar pukul 10.00 wib,” jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan di mapolres, Selasa (5/6/2018).

Mereka merupakan warga Kecamatan Kanigoro. Sang anak, diketahui masih berusia 15 tahun. Korban sempat mengenyam pendidikan di bangku SMP. Namun harus berhenti di tengah jalan, karena orang tuanya tidak sanggup membiayai.

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti dari pelaku. Berupa uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit HP merk VIVO warna cream, yang dipakai komunikasi saat transaksi prostitusi terjadi,” Terang Anissullah.

Dihadapan Polisi HPL  mengaku memperkerjakan anaknya sebagai PSK sudah satu tahunnan. Setiap usai melayani laki-laki hidung belang, anaknya mendapat bayaran Rp 100 ribu. Uang tersebut dibagi dua Rp 50 ribu untuk sang Ibu, yang Rp 50 ribu untuk sang anak.

Korban adalah merupakan anak ketiga pasangan HPL dan suaminya. Ayah korban, diketahui sebagai buruh tani serabutan.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatan bejatnya kini HPL menjalani proses hukum. Menurut UU No 23 tahun 2002 menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan/atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa. (shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!