PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengakat Wakil Bupati Muara Enim H Juarsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Rabu (4/9/2019) malam.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara enim H Ahmad Yani sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan dilingkungan Pemkab Muara enim tahun anggaran 2019. Dan saat ini Ahmad Yani sudah ditahan oleh KPK.
Juarsyah menerima surat tugas dari Herman Deru
di Istana Gubernur Griya Agung Palembang, pada Rabu (4/9/2019) malam.
“Dalam acara ini tidak ada kata selamat untuk pengangkatan ini, karena kasus
ditangkapnya Bupati Muara enim Ahmad yani, oleh KPK ini menjadi keprihatinan
bersama,” kata Herman Deru diacara penyerahan surat tugas kepada Juarsah.
Menurut dia, Tugas Plh bupati sama seperti bupati pada umumnya. Tapi, untuk
kebijakan strategis harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur
Sumsel.
Sementara jabatan bupati secara administrstif masih dipegang Ahmad Yani karena kasus korupsi yang sedang ditangani KPK belum inkrah.
“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan
sampai ada keputusan inkrah. Jika sudah ada keputusan Kemendagri terkait
penetapan tersangka, maka status Plh akan menjadi Pelaksana tugas (Plt),” Teranya..
Herman berharap Juarsyah dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat agar
pelayanan publik tetap berjalan dan progres pembangunan di daerah tersebut
tetap berjalan dengan dukungan masyarakat.
Sementara itu Plh Bupati Muara Enim, Juarsyah mengatakan prioritas utamanya
saat ini mengembalikan kondisi pemerintahan. Dia akan berkonsolidasi dengan
organisasasi perangkat daerah (OPD) untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
“Walaupun ruangan kerja bupati masih disegel, saya juga belum bisa kontak
dengan bupati, meski demikian roda pemerintahan saat ini tetap berjalan lancar,”
ujar Juarsyah.
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka pada hari Selasa
(3/9/2019) dalam kasus suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan
jalan di Kabupaten Muara Enim. Penetapan status hukum itu menyusul OTT yang
dilakukan tim antirasuah di daerah itu, Senin (2/9/2019) malam.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga
tersangka. Salah satunya Bupati Muara enim (AYN) sebagai pihak penerima
(suap),” Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di
Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (jun)