Bupati Muara Enim Ditangkap KPK, Gubernur Sumsel Angkat Wakil Bupati Jadi Plh

Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan surat tugas Plh Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Juasryah, Rabu (4/9/2019) malam.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengakat Wakil Bupati Muara Enim H Juarsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Rabu (4/9/2019) malam.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara enim H Ahmad Yani sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan dilingkungan Pemkab Muara enim tahun anggaran 2019. Dan saat ini Ahmad Yani sudah ditahan oleh KPK.

Juarsyah menerima surat tugas dari Herman Deru di Istana Gubernur Griya Agung Palembang, pada Rabu (4/9/2019) malam.

“Dalam acara ini tidak ada kata selamat untuk pengangkatan ini, karena kasus ditangkapnya Bupati Muara enim Ahmad yani, oleh KPK ini menjadi keprihatinan bersama,” kata Herman Deru diacara penyerahan surat tugas kepada Juarsah.

Menurut dia, Tugas Plh bupati sama seperti bupati pada umumnya. Tapi, untuk kebijakan strategis harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.

Sementara jabatan bupati secara administrstif masih dipegang Ahmad Yani karena kasus korupsi yang sedang ditangani KPK belum inkrah.

“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada keputusan inkrah. Jika sudah ada keputusan Kemendagri terkait penetapan tersangka, maka status Plh akan menjadi Pelaksana tugas (Plt),” Teranya..

Herman berharap Juarsyah dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan dan progres pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan dengan dukungan masyarakat.

Sementara itu Plh Bupati Muara Enim, Juarsyah mengatakan prioritas utamanya saat ini mengembalikan kondisi pemerintahan. Dia akan berkonsolidasi dengan organisasasi perangkat daerah (OPD) untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

“Walaupun ruangan kerja bupati masih disegel, saya juga belum bisa kontak dengan bupati, meski demikian roda pemerintahan saat ini tetap berjalan lancar,” ujar Juarsyah.

KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka pada hari Selasa (3/9/2019) dalam kasus suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Penetapan status hukum itu menyusul OTT yang dilakukan tim antirasuah di daerah itu, Senin (2/9/2019) malam.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. Salah satunya Bupati Muara enim (AYN) sebagai pihak penerima (suap),” Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!