Hukrim  

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Seorang Pria Di Sidoarjo Diringkus Polisi

MWS Pelaku pencabulan anak tiri, yang diringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, MWS (40) diringkus Jajaran Polresta Sidoarjo, ia ditangkap karena telah mencabuli anak tirinya bernama Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur yakni 16 tahun.

Peristiwa bejat itu dilakukan MWS terhadap anak tirinya, awal kali terjadi pada Agustus 2020. Saat istri mandi, MWS tega memegang alat vital korban dari luar busananya.

Sekitar satu bulan kemudian, Mawar sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Ia lalu masuk ke dalam kamar, diikuti oleh MWS, ayah tirinya, bermaksud menenangkannya. Namun ia mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuhnya secara berhadapan.

Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih di bawah umur, hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. MWS melakukan pelecehan seksual pada bagian-bagian tubuh vital.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya, terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.” Terangnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!