TRENGGALEK, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial S (52 tahun), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi. Dia ditangkap, karena diduga memerkosa salah satu santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, mengtakan tersangka S, yang merupakan pimpinan Ponpes MH, mengaku sempat jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani perawatan di RSUD Dokter Sudomo Trenggalek selama dua hari sebelum akhirnya dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka S telah resmi ditahan di Polres Trenggalek untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini, untuk memudahkan proses pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban serta saksi yang menguatkan dugaan pemerkosaan hingga korban hamil dan melahirkan.” Kata AKP Zainul, di Mapolres Trenggalek. Kamis (3/10/2024) petang.
Menurut AKP Zainul, pihaknya menahan tersang S setelah kemarin sempat mengalami sakit usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan ini juga sesuai dengan ancaman hukuman yang di atas lima tahun penjara, serta untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.
Tersangka S akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi Dinilai Lamban
Sebelumnya, ratusan warga yang simpati terhadap korban menggeruduk Penpes HM dan mengeruduk kantor Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/9/2024). Warga meminta keadilan untuk santriwati yang diduga dihamili oleh pengasuh Ponpes MH.
Warga menuntut pengasuh Ponpes HM ditahan. Bahkan suasana sempat memanas karena sang Pengasuh Ponpes HM, tidak bisa dihadirkan, dengan alasan sedang berada di luar kota.
Emosi warga mereda, setelah pihak kepolisian memastikan kasus dugaan asusila ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, polisi bisa memanggil paksa jika terlapor tidak kooperatif.
Pihak kepolisian menjamin akan menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren akan ditangani secepatnya.
Aksi warga ini juga mendapat dukungan dari organisasi Ansor. Pihak Ansor meminta polisi segera menuntaskan perkara ini, karena menyangkut nama baik pesantren dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Tak hanya itu, kepastian hukum juga diperlukan agar tercipta rasa keadilannya korban.
“Sebenarnya warga meminta agar pimpinan ponpes dihadirkan ke sini. Namun karena pengasuh ponpes di luar kota, kita juga maklum. Namun semua warga berharap agar kasus dugaan pencabulan oleh pimpinan ponpes terhadap santriwatinya ini jangan berlarut-larut,” kata Ketua PC Ansor Trenggalek Izuddin Zaki.
Sebelumnya, orang tua korban juga sudah melaporkan S, karena telah menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. Namun, warga menilai tindak lanjut laporan tersebut lamban, warga lalu mendatangi ponpes dan mendatangi kantor desa.***
Pewarta : SUKIDI
Leave a Reply