Hukrim

Polres Jombang Ungkap 2 Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polres Jombang Ungkap 2 Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ayan tiri dan seorang guru pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yang diringkus polres Jombang.

Kasus pertama melibatkan seorang ayah tiri, sementara kasus kedua menyeret seorang oknum guru. Kedunya sudah diringkus oleh polisi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Kasus pertama melibatkan seorang ayah tiri, sementara kasus kedua menyeret seorang oknum guru.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial TI (45) atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. AKP Dimas menyebutkan bahwa aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih lima kali. Kejadian pertama dimulai pada tahun 2020 dan aksi terakhir terjadi pada 18 Desember 2025 di rumah korban,” ujar AKP Dimas Robin Alexander di loby satreskrim polres Jombang. Rabu (07/01/2026).

Mengenai kronologi, Kasat Reskrim memaparkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku masuk, merayu, dan memaksa korban dengan iming-iming uang.

“Pelaku sempat membujuk korban yang sempat melawan dengan mengatakan, ‘Wes talah menengo, ngko tak wenehi duek’ (Sudah diam saja, nanti aku kasih uang). Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban,” ungkap Dimas.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kasus kedua, Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial D yang berprofesi sebagai guru. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang berusia 15 tahun dengan modus ancaman penyebaran video asusila.

AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pelaku menggunakan video telanjang korban sebagai alat untuk memeras korban agar mau menuruti hasrat seksualnya setiap hari Rabu.

“Tersangka D menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak mengerjakan tugas sekolah. Namun, setibanya di rumah tersangka, korban justru dipaksa melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Dari tangan tersangka D, polisi menyita satu buah laptop dan satu buah ponsel yang digunakan untuk menyimpan materi asusila. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakannya tersebut dipicu oleh kecanduan menonton video porno sejak masa sekolah.

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKP Dimas Robin Alexander memberikan penekanan khusus kepada para orang tua dan perangkat desa.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk peka jika melihat perubahan perilaku pada anak yang tinggal dengan ayah tiri atau di lingkungan berisiko. Segera laporkan ke UPTD PPA atau pihak kepolisian untuk mitigasi cepat. Orang tua harus membangun komunikasi terbuka dan mendengarkan tanpa menyela. Pastikan pengawasan terhadap pergaulan dan tontonan digital anak dilakukan secara ketat demi menjaga keselamatan fisik serta mental mereka,” pungkasnya.***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!