Nasional

Cegahan Muncul Civid Gelombang Ketiga, Menko PMK Tegaskan Larangan Cuti Nataru

×

Cegahan Muncul Civid Gelombang Ketiga, Menko PMK Tegaskan Larangan Cuti Nataru

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Untuk pencegahan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan larangan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.


Hal ini sebagai upaya pencegahan munculnya gelombang ketiga (third wave) Covid-19 di Indonesia.

Muhadjir menyebutkan aturan yang dimaksud, yakni di antaranya,  SKB Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta 3/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.  Dalam beleid tersebut diatur peniadaan cuti bersama tanggal 24 Desember.

Selain itu, ada Surat Edaran Menteri PAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Di dalamnya terdapat larangan bagi ASN mengambil cuti untuk memanfaatkan momen libur nasional.

“Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dala keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar kementerian/lembaga dan termasuk pemerintah daerah agar menyosialisasikan aturan-aturan tersebut agar pandemi bisa terus dikendalikan.

“Mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer, tandasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!