Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Curi Kayu Jati, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap

×

Curi Kayu Jati, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Curi Kayu Jati, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang mengamankan Arifin (36) seorang perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga mencuri kayu jati di hutan wilayah Perhutani.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat polisi menemukan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan tepatnya di wilayah Dusun Kromong Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.

Usut punya usut, tumpukan kayu jati tersebut rupanya telah ditebang oleh tersangka dan hendak diperjualbelikan ke wilayah Sidoarjo meski tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Setelah itu kami mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut, selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di polres Jombang,” ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truck Mitsubishi Nopol S 8889 UN.

“Jika dirupiahkan 70 gelondong kayu senilai Rp50 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, perangkat desa itu dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!