MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Ratu Alam (36) warga Dsn II Desa Pagar Jati Kec Benakat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Ia ditangkap, karena ketahuan mencuri buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL) yang berada Desa Pagar Jati Kec. Benakat, Muara enim. Pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudi mengatakan, kejadian tersebut berawal pada saat korban mendapatkan laporan dari saksi yang sedang melakukan patroli dan melihat pelaku bersama keemapat rekannya sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro selaku pelapor.
“Sebelumnya kedua rekannya yaitu tersangka Desi dan Tersangka Herdiono telah berhasil diamankan berserta barang bukti pada (29/03/2022) lalu, namun pelaku bersama kedua rekan lainnya berhasil melarikan diri.” Kata Nasharudi. Sabtu (8/10/2022).
Selanjutnya pada hari Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 02.00, pihak Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku Ratu Alam.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan. Setelah kurang lebih 1 jam perjalan, pada Pukul 03.00 WIB, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat irtu sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat.” Ungkapnya.
Selajutnya pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Ratu Alam yang merupakan tersangka pencurian buah sawit Milik PT Surya Bumi Agro Langgeng yang sempat buron selama 7 bulan.” Ucap Kapolsek
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Hukuman diatas 5 tahun penjara menantinya. Pungkas Kapolsek Gunung Megang. (Jun)










