Pemerintah

Desa Tambar Jombang Sukses Gelar Pilkades Antar Waktu

×

Desa Tambar Jombang Sukses Gelar Pilkades Antar Waktu

Sebarkan artikel ini
Suasana Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar. Jumat (27/10/2023). Foto : Dok Nusanara Pos / Sinta.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Desa Tambar Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur, sukses melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) melalui Musyawarah Desa (Musdes). Bertempat di Kantor Kepala Desa setempat, pada Jumat (27/10/2023).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, dihadiri oleh Kepala Dinas DPMD Sholahudin Hadi Sucipto, Forkopimcam Kecamatan Jogoroto (Camat, Kapolsek, dan Danramil), Pj Kepala desa Tambar Ardika Nugraha Akbar, Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, RT, RW serta tokoh Masyarakat.

Ketua panitia pemilihan KDAW Desa Tambar Maslikin dalam, laporannya menyampaikan pemilihan KDAW Desa Tambar ini diikuti oleh 2 orang calon yang berhak dipilih, yakni Mochammad  Irwan Rachmatulloh (nomer urut 1), dan Hepy Dwi Ariani (nomer urut 2).

Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto saat memberikan sambutan. . Jumat (27/10/2023). Foto : Dok Nusanara Pos / Sinta.

“Berdasarkan hasil Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar yang diikuti sebanyak 81 orang hak suara, yang terdiri dari unsur BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat desa Tambar. Semuanya peserta Musdes yang hadir, semua sama-sama bersepakat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau KDAW Desa Tambar dilakukan secara mufakat. Maka telah diperoleh kata sepakat menetapkan saudara Mochammad  Irwan Rachmatulloh (nomer urut 1) sebagai Kades Tambar terpilih.”  Kata Maslikin. Jumat (27/10/2023).

Dengan demikian saudara Mochammad  Irwan Rachmatulloh ditetapkan sebagai KDAW Desa Tambar terpilih, hasil pemilihan secara mufakat melalui Musdes pada hari ini.

“Alhamdulillah seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Tambar, sejak awal sampai akhir berjalan sukses, kondusif dan lancar. Maka tahap selanjutnya akan dilakukan pelantikan oleh Bupati Jombang.” Papar Maslikin.

Calon Kades KDAW Desa Tambar, Mochammad Irwan Rachmatulloh, yang terpilih melalui Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar. Jumat (27/10/2023).

Ketua BPD Desa Tambar Khoirul Anwar dalam sambutanya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Tambar ini mengacu pada Perbub Jombang no 34 Th 2021 sebagaimana diubah dengan Perbub Jombang no 43 Th 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa.

“Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar ini dilaksanakan, karena Kades Tambar sebelumnya Jawahirul Fuat telah diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Jombang, karena yang bersangkutan mengundurkan diri jabatan sebagai Kades Tambar.” Ungkap Khoirul Anwar.

Sementara itu Pj Kades Tambar Ardika Nugraha Akbar dalam sambutanya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Tambar ini, telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan pemilihan KDAW ini berjalan aman dan lancar.

Suasana Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar. Jumat (27/10/2023). Foto : Dok Nusanara Pos / Sinta.

“Saya atas nama pribadi, dan atas nama pemerintah desa Tambar, mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemilihan KDAW, BPD yang telah bekerja keras dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan KDAW dengan baik, hingga sampai hari ini bisa dilaksanakan Musdes pemilihan KDAW yang berjalan lancar dan kondusif.” Ungkap Ardika.

Selain itu, Ardika juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polsek, dan Koramil setempat yang telah bekerja keras membantu mengamankan pelaksanaan Musdes hari ini.

“Semoga dengan terpilihnya Kades Tambar yang baru, kita bisa bersama-sama memajukan desa Tambar ini lebih baik lagi.” Ucap Ardika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Perbub Jombang no 34 Th 2021 sebagaimana diubah dengan Perbub Jombang no 43 Th 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa pemilihan KDAW dapat digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Paparnya.

Suasana Musdes pemilihan KDAW Desa Tambar. Jumat (27/10/2023). Foto : Dok Nusanara Pos / Sinta.

Dikatakannya pemilihan KDAW sedikit berbeda dengan pilkades reguler. Pelaksanaan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, sedangkan pemilihan KDAW dilaksanakan melalui mekanisme Musdes, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih. Ujarnya.

“Beberapa perbedaan lainnya, diantaranya pemilihan KDAW diambil berdasarkan mufakat, yang disetujui oleh semua peserta Musdes yang hadir. Setelah diperoleh kata sepakat menetapkan 1 calon KDAW, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Kades terpilih. Namun dalam hal tidak diperoleh mufakat, maka pemilihan KDAW dilakukan secara voting tertutup, atau coblosan.” Kata Sholahudin, saat meninjau pelaksanaan pemilihan KDAW di Desa Tambar.

Terkait pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Tambar hari ini, pemilihan dilakukan dengan cara mufakat, tidak melalui voting tertutup, hal ini diperbolehkan, dengan syarat disetujui oleh semua peserta Musdes.

“Karena semua peserta Musdes tadi, semuanya menyatakan sepakat memilih calon KDAW nomer urut 1, dengan cara mufakat. Maka hasil pemilihan KDAW Desa tambar dianggap sah menurut Perbub Jombang tersebut.” Tutup Sholahudin. ***

Pewarta : Sinta

Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!