Daerah  

Diduga Kebal Hukum, Galian C Di Purwakarta, Puluhan Tahun Beroperasi Tak Kantongi Izin

Aktivitas penambangan batu gunung di Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Di tengah gencarnya Pemerintah Pusat menjaga kelestarian lingkungan, ada saja oknum-oknum tertentu yang masih nekad melanggar kebijakan tersebut.

Seperti penambang galian C, berupa penambangan batu gunung di Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa barat, diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun. Namun tanpa ada satu pihak pun yang sanggup menghentikan galian yang dibisniskan tersebut.

Menurut BE (50) warga setepat, mengatakan akibat penambangan batu yang tidak memiliki ijin tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan sekitarnya. “Setiap hari puluhan mobil Truk tronton mengangkut material batu gunung untuk kepentingan ekonomis tanpa memperhatikan dampak lingkungan, dan tidak memikirkan generasi mendatang.” Ujarnya.

BE, mengaku heran penambangan batu gunung tersebut bisa beroperasi puluhan tahun tampa mengantongi izin. “Padahal lokasi galian batu Gunung Sembung sudah sering digerebek oleh aparat penegak hukum, namun anehnya, dari hasil penindakkan tesebut, belum terdengar kasus penambang batu gunung Sembung masuk kepersidangan. Pengusaha tambang mungkin kebal hukum. Ujarnya.

Ia menambahkan, jadi ada kesan bahwah ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Buktinya penambangan batu gunung ilegal ini bisa berjalan hampir puluhan tahun. “Tentunya kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Agar aktivitas penambangan ilegal ini tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan warga” Pungkasnya. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!