MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur, Ikhwan Arofidana (42) resmi ditahan polisi, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes, yang merugikan negara Rp 360 juta.
Ikhwan ditangkap polisi saat mengikuti Halal Bihalal di kantor Camatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa 16 April 2024 lalu. Sebelumnya, Kades aktif ini, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka sudah 2 kali dilakukan pemanggilan, namun tak diindahkan. Sehingga saya perintahkan agar kasatreskrim melakukan penangkapan,” Kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat mengelar konferensi pers, di halamn Mapolres setempat. Jumat (19/4/2024).
Dikatakanya, Kades aktif ini diringkus karena diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 360.215.080.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” Terang Kapolres.
Dalam kasus korupsi ini, lanjut Ihram, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto menyita 25 item barang bukti dan 29 orang saksi. Puluhan saksi terdiri dari 5 perangkat Desa Sampangagung, 2 BPD, 3 LPM dan 6 tim pengawas kegiatan, juga 2 karang taruna Desa Sampangagung, 4 guru TK dan TPQ, 1 konsultan pendamping, 1 konsultan pendamping desa, 1 staf kecamatan, 1 ahli pemerintahan desa dari DPMD, serta 3 auditor dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Ikhwan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001.
“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” Ungkap Kapolres.
Belajar dari kasus ini, Ihram pun mengingatkan seluruh kades di Kabupaten Mojokerto tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korup.
“Jangan main-main dengan anggaran negara, begitu ada informasi dari masyarakat, saya pastikan akan saya tindak tegas. Ada beberapa kades yang sudah ada laporan informasi ke kami, kami sedang melakukan pendalaman,” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, bahwa, tersangka Ikhwan tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertengahan Februari 2024. Tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Surat panggilan pertama kami layangkan kepada Ikhwan pada 29 Februari, dan surat panggilan kedua 8 Maret 2024. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan penjemputtan paksa terhadap tersangka pada Selasa (16/4/2024).” Terang Imam.
Ia menambahkan, tersangka tangkap saat mengikuti Halal Bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Imbuhnya.***
Pewarta : BAMBANG