Dimintai Uang Rp 5 Juta, Pelayanan Kades Senden Dikeluhkan

Kantor Kades Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa timur

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelayanan Kepala desa (Kades) Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa timur, Agus Budianto, dikeluhkan oleh warganya. Pasalnya Agus diduga menarik pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus surat jual beli  tanah di desa yang ia pimpin.

Menurut Sis Supeno, warga dusun Tembelang, RT 002/ RW 001 desa Senden, mengatakan sekitar tanggal 15 April 2016 lalu, saya membeli sebidang tanah milik Mulyono,  berlokasi di desa Senden, kami sepakati dengan harga Rp 100 juta. Selanjutnya kami melakukan proses jual beli melalui notaries bernama Sriana, yang berkantor di kawasan Kecamatan Peterongan. Untuk melengkapi perysaratan jual beli tanah, kami membutuhkan tandatangan Kepala desa Senden Agus Budianto, waktu itu kami dimintai uang olah Kades Agus.

“Waktu datang kebalai desa Kades Agus, meminta uang kepada saya sebesar Rp 3 juta. Karena belum punya uang sebanyak itu, saya berjanji mencarikan dulu. Selang sekitar dua hari saya datang lagi ke Kades Agus, untuk menyerahkan uang Rp 3 juta, yang diminta Agus. Namun justru uang Rp 3 juta tersebut ditolak. Kades Agus malah menaikan uang permintannya dari Rp 3 juta, naik menjadi Rp 5 juta. Atau setara 5 persen dari nilai jual tanah.” Kata Supeno. Kepada NusantaraPosOnline.Com. Selasa (6/2/2018).

Supeno, mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan Kades Agus, karena mematok biaya pengurusan surat jual-beli terlalu mahal hingga 5 persen dari harga tanah. Padahal menurut aturan tidak ada biaya, dan pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya, baik itu Perdes, Perda, ataupun Undang-undang.

“Pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, jelas-jelas Pungli. Malah ia semenah-menah minta 5 persen ke saya. Dulu saya menyerahkan uang Rp 3 juta, ia tolak, malah minta Rp 5 juta. Saya sangat keberatan diminta Rp 5 juta.”  Ungkapnya.

Supeno, menyebutkan sempat ada oknum wartawan bernama Yadi. Yang menawarkan bisa membantu saya dengan biaya Rp 3 juta. Yadi berjanji bisa membantu saya lewat Camat Peterongan. Namun hasilnya tidak ada.

“Yadi berjanji kesaya bisa bantu, dengan cara minta tolong kepada Camat Peterongan. Selanjutnya uang Rp 3 juta saya serahkan ke Yadi, namun tidak ada hasil. Saya minta kembali uang saya, namun hanya dikembalikan Rp 2,5 juta oleh Yadi, itupun dicicil dua kali.” Imbuh Supeno.

Supeno, menambahkan, saya sekarang sudah sangat kecewa, malas datang kebalai desa untuk meminta tandatangan Kades Agus, biarlah nunggu Kades Senden, ganti orang baru saya urus.

“Saya sudah kadung mangkel, dan kecewa, dengan pelayanan Kades Agus. Saya ngurusi surat tanah Nunggu Agus Budianto tidak menjabat Kades lagi, baru saya urus. Ketimbang saya emosi nantinya.” Kata Supeno.

Kepala desa Senden Agus Budianto, saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, ia tidak mejawab panjang lebar ia malah minta agar Sis Supeno, datang saja kebalai desa, tidak akan dikenakan biaya. Ujar Agus.

“Kalau bisa suruh saja Sis Supeno, datang kekantor desa, saya tandatangani, dan tidak akan dikenakan biaya.” Ucap Agus, Senin (5/2/2018).

Disinggung tentang dasar hukum pungutan 5 persen dari harga tanah ? namun sayang Agus tidak menjawab apa yang menjadi dasar hukum pungutan 5 persen tersebut. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!