SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com– Tim gabungan AMC Kejaksaan Agung RI, intelijen Kejati Jatim, dan intelijen Kejari Surabaya , menangkap Christin Marliana, terpidana kasus perpajakan.
Terpidana dieksekusi menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchraht). Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Christin ditangkap Rabu (7/2/2018)
oleh petugas di Perumahan Bukit Palma Surabaya. Saat ditangkap petugas, terpidana tidak melawan dan langsung dibawa ke Rutan Sementara Kejati Jatim.
Berdasarkan vonis majelis hakim, Christin dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 16,8 miliar. Christin ditangkap guna menjalani kewajiban pidananya.
“Iya benar tim gabungan berhasil menangkap terpidana di kediamanya di Surabaya. Perkara ini merupakan kasus Kejari Sumbawa,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (7/2/2018).
Hal senada dikungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya I Ketut Kasnadedi, saat dikonfirmasi, Dedi mengaku pihaknya hanya membantu tim dari AMC Kejagung RI.
“Penahanan di Rutan Kejati Jatim sifatnya sementara. Sesuai rencana, malam ini jaksa Eksekutor dari Kejari Sumbawa akan terbang ke Surabaya untuk menjemput terpidana,” ujarnya.
Eksekusi ini berdasarkan putusan MA no. 2184K/Pid.Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim tingkat Kasasi, dalam putusannya menyatakan Christin terbukti bersalah melakukantindak pidana perpajakan seperti yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) UU no. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua tentang UU no. 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU no. 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no. 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat UU no. 6 tahun 1983. (ags)
Leave a Reply