JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan bertambahnya limbah domestik/rumahtangga, sehingga pengelolaan limbah harus dioptimalkan terus-menerus.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017, mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki pedoman dan bahan dalam merumuskan kebijakan untuk perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan terpadu, termasuk mempercepat layanan pengelolaan limbah agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, memiliki visi untuk mencapai sanitasi yang terpadu dan berkelanjutan berbasis masyarakat di Kabupaten Jombang sesuai dengan RPJMD tahun 2018 – 2023.
“Selain membangun sarana MCK berkualitas dan memenuhi persyaratan teknis, juga diperlukan penyuluhan dan edukasi tentang pentingnya memiliki tangki septik yang aman, yaitu kondisi di mana limbah domestik (tinja) secara rutin dihisap dan dibuang ke IPLT,” ucap Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi. Senin (2/12/24).
Agung menjelaskan, dalam pengelolaan limbah domestik, Pemkab Jombang, sudah memiliki 1 IPLT yang berada satu lokasi dengan TPA di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.
Legalitas IPLT Banjardowo yang didirikan pada 2011 dan beroperasi pada 2014 diatur dalam Peraturan Bupati Jombang No. 26 Tahun 2019 mengenai Sistem Pengelolaan Limbah Domestik. Untuk angkutan lumpur tinja, tersedia 1 unit truk tinja dengan kapasitas 4 m3, dan volume tinja yang dibuang ke IPLT setiap hari adalah 5 M3.
“Kapasitas IPLT sebenarnya cukup, namun operasionalnya belum optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk rutin menyedot tangki septik mereka. Tangki septik (sepiteng) perlu disedot secara berkala (idealnya setiap 3 tahun),” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan karena mengandung mikroorganisme, kuman, dan bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan penyakit, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran air tanah. Kebocoran limbah tinja menjadi salah satu penyebab pencemaran air tanah dan permukaan, terutama jika ada sumur di sekitarnya yang digunakan untuk kebutuhan air bersih sehari-hari.
Solusi untuk menciptakan akses sanitasi aman, bersih, dan menyehatkan, khususnya di daerah perkotaan, Dari dinas perkim terus berupaya dengan menyediakan layanan sedot WC, sedot septic tank, dan sedot grease trap baik untuk WC pribadi maupun IPAL komunal resmi, responsif, dan terjangkau.
“Saat ini, masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui Sistem Informasi Sedot WC Online di link siwon.jombangkab.go.id. Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik dan sesuai dengan antrian.” jelasnya.
Kemudian, setiap pengiriman limbah ke IPLT Jombang, dengan volume maksimum 10 M3, akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 50 ribu.
Sementara untuk biaya penyedotan tangki septik, dikenakan biaya Rp. 600 ribu untuk sekali penyedotan dengan kapasitas maksimum 4 M3.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain truk tinja milik pemerintah, juga ada usaha swasta yang mengoperasikan truk tinja. Dengan diciptakannya kondisi yang aman, diharapkan ke depan tidak ada lagi pembuangan limbah ke sungai, demi terwujudnya Generasi Indonesia Emas 2045,” pungkas Agung.***
Pewarta : SINTA