Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Foto : Istimewah

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam, 6 Oktober 2022 lalu. Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban. dan ratusan orang luka-luka.

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL.” tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

Dirut PT LIB merespons cepat penetapannya sebagai tersangka. “Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad Hadian menjadi Direktur Utama LIB keempat setelah terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 2020. Dia menggantikan Cucu Somantri yang mundur pada 19 Mei 2020.

Hingga saat ini, LIB sudah empat kali berganti direktur utama. Berlinton Siahaan (2017-2019), Dirk Soplanit (2019), Cucu Somantri (2020) dan Akhmad Hadian Lukita (2020-sekarang). PT LIB merupakan operator kompetisi Liga 1 dan Liga 2.

Sebelumnya, Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan malam ini. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

“Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10/2022).

Manfud mengatakan pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

“Pengumuman itu akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2 – 3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!