JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Polres Jombang resmi menahan AI (46) salah seorang istri kepala desa di kecamatan Jogoroto, Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi pakan ternak bodong.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, menjelaskan, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AI (46) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Untuk kepentingan proses hukum, tersangka AL sudah ditahan sejak 5 Oktober 2022, setelah mendatangi panggilan. Ia kami tahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.” Kata AKP Giadi Nugraha, saat press release di Mapolres Jombang Jumat (7/10/2022).
Giadi menjelaskan, penangkapan ini, berawal ada korban yang bernama Merry Rosnawati (54) melapor ke polisi pada 5 Juni 2022 lalu. Korban mengaku mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus investasi.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasil dari itu, kami tetapkan satu tersangka dengan inisial Al.” Ungkap Giadi.
Giadi membeberkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AI telah mengakui perbuatannya, yakni melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi pakan ternak. AI melakukan berbagai upaya untuk menggaet korban agar mau melakukan investasi
“Modusnya, tersangka mengajak korban ikut investasi jenis pakan ternak, untuk meyakinkan korban, ia sampai menunjukkan semacam DO itu. Dari pabrik pakan ternak” ungkap Giadi.
Namun, setelah ditelusuri pihak kepolisian, DO itu sebenarnya tidak ada. AI, tak pernah bekerjasama ataupun jadi penjual resmi pakan ternak dari pabrik pakan yang DO nya dibawa AI untuk menyakinkan korban itu.
“Jadi investasi yang dijanjikan ini tidak ada alias fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong. Saat kita pastikan ke pabriknya itu, yang bersangkutan tidak ada DO tersebut.” Terang Giadi.
Namun, atas bujuk rayu pelaku itu, MR (Merry Rosnawati), salah satu korbannya akhirnya percaya.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada tersangka. Sementara tersangka, juga telah mengembalikan uang kepada MR sebesar Rp 19 miliar.
“Jadi masih ada kerugian sekitar Rp 3,9 miliar yang didetita korban. Uang yang dikembalikan itu, juga ternyata adalah uang yang diputar dari korban tersangka yang lain.” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebagai informasi, sebelumnya AI, sempat melawan balik yaitu melaporkan Merry Rosnawati yang tidak lain adalah kakak iparnya itu. Dengan melakukan gugatan perdata di PN Jombang.
Namun, gugatannya ini kandas, Hakim PN Jombang, mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. (Why)