Dirut PT Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Bansos Corona

Sidang secara daring Dirut PT. Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa kasus suap Bansos Sembako Covid-19. yang digelar di PN Tipikor Jakarta.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, terdakwa pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum menilai, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,950 miliar.

“Suap berkaitan dengan penunjukan PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako,” kata Jaksa M. Nur Azis saat membacakan tuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebutkan, Ardian merupakan salah satu penyedia barang dan jasa bansos sembako kepada warga Jabodetabek terdampak Covid-19 tahun 2020 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama Rp 800 juta melalui Nuzulia Hamzah Nasution yang merupakan pihak yang membantu Ardian mendapat pekerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos tahun 2020 pada tahap ke 9.

Nuzulia sendiri merupakan keponakan Isro Budi Nauli Batubara, rekan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Sementara yang kedua, Rp 350 juta melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Pemberian ketiga, Rp 800 juta, juga lewat kedua anak buah Juliari itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksut Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan. Yakni, Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selanjutnya perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. “Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,” kata Jaksa.

Sebelumnya Ardian didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!