JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Joseph Paul Zhang yang viral setelah rekaman videonya yang mengaku sebagai Nabi ke-26 dan menghina agama Islam. Aksi Joszep menuai reaksi keras dari umat Islam karena dinilai menistakan agama Islam. Kini Joseph, tengah menjadi buruan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Interpol.
Tim penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Jozeph Paul Zhang. Diketahui, petugas masih mendalami beberapa dokumen penyidikan yang bersangkutan.
“Saat ini sedang kita dalami, lengkapi dokumen penyelidikannya. Dan pelaku sedang kita buru,” Kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Senin (19/4/2021).
Polri menyakini bahwa Jozeph Paul Zhang tengah berada di Jerman. “Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” Terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/04/2021).

Brigjen Rusdi, mengaku Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi guna menelusuri keberadaan Jozeph. Dia turut mengungkapkan bahwa Polri telah menjalin koordinasi dengan Interpol.
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” terangnya.
Brigjen Rusdi, menegaskan, bahwa Bareskrim Polri segera memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar buronan atau Daftar pencarian orang (DPO).
Ia menambahkan, Interpol juga akan menerbitkan red notice. Red notice merupakan deklarasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar DPO, Daftar DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice.” Pungkasnya.
Kasus dugan penistaan agama Islam ini, dengan terlapor Jozeph Paul Zhang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui laporan yang dilayangkan oleh Husin Shahab. Laporan tersebut teregister P/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. (bd)










