Politik

Divonis Bersalah, Janda Madiun Minta Wakil Ketua DPRD Dipecat

×

Divonis Bersalah, Janda Madiun Minta Wakil Ketua DPRD Dipecat

Sebarkan artikel ini
Hermin Aryuni, pelaku tindak pidana mencoba membakar mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Honda CR-V AE 5 FP, milik Hari Puryadi, Hari Puryadi.

MADIUN (NusantaraPosOnline.Com)-Hermin Aryuni (36), warga Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, meminta keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun menyebutnya bersalah melakukan tindak pidana mencoba membakar mobil dinas Honda CR-V AE 5 FP, milik Hari Puryadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi.

WAKIL RAKYAT : Rekonstruksi kasus percoban pembakaran Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi, Honda CR-V No Pol AE 5 FP.

“Saya menerima putusan majelis hakim. Tetapi saya minta keadilan agar Hari Puryadi di-PAW (pergantian antarwaktu),” kata Hermin seusai mendengar vonis di PN Madiun, Kamis (16/2/2017).

Karena perbuatannya, ibu satu anak ini diganjar hukuman dua bulan penjara. Hermin tidak perlu menjalani kurungan badan bila dalam masa percobaan empat bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.

Hermin nekat hendak membakar mobil dinas Waket DPRD Kabupaten Madiun karena Hari tak menepati janji menikahinya secara siri.

Ia sudah melaporkan persoalan itu ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Madiun hingga Partai Demokrat dari tingkat kabupaten sampai pusat sejak setahun lalu. Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

Hermin tidak hanya dijerat kasus percobaan pembakaran mobil Hari. Ia juga dituduh dengan pidana perusakan mobil dan pencemaran nama baik dengan korban Hari Puryadi.

Ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, Hermin tidak perlu menjalani hukum penjara karena terdakwa mengakui perbuatannya dan melakukan pidana itu karena emosi.

Selain itu, dorongan terdakwa melakukan pidana itu karena upaya untuk mencari keadilan dalam persoalan yang dialami terdakwa tidak maksimal.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Madiun yang menuntut Hermin tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Madiun, Nuramin, menyebutkan bahwa terdakwa berniat membakar mobil tersebut karena terdakwa kesal dan sakit hati kepada Hari.

Terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan Hari selama dua tahun sejak 2013.
Selain itu, Hari berjanji menikahi siri setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Madiun 2014-2018. Namun, Hari mengingkari janjinya tersebut.

Hari mengajukan proses hukum karena terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya saat hendak membakar mobil dinas Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP yang parkir di depan SDN I Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun, Minggu (11/9/2016).

Usai menjalani siding putusan, kasus percobaan pembakaran mobil dinas Honda CRV AE 5 FP milik Hari Puryadi, dari partai Demokrat. Janda anak satu ini ‘Curhat’ kepada wartawan kepada para wartawan, kepada para wartawan ia mengaku dibohongi oleh Hari Puryadi, yang pernal menjadi Pria Idaman Lain (PIL) nya kurang lebih selama dua tahun.

“Aku dibohongi. Katanya mau dinikahi siri. Tapi nyatanya tidak. Padahal beliau Hari Puryadi, sudah sering nginap di rumah saya. Ibu saya sebenarnya juga sudah setuju,” cerita Hermin Aryuni, kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Merasa dibohongi, kemudian ia melaporkan perselingkuhannya dengan Wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Termasuk ke Dewan Pengurus Cabang Partai Dekokrat Kabupaten Madiun. Namun sudah satu tahun lebih laporannya laporan tersebut tidak respon.

“Lalu saya melapor ke DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan ke DPP Partai Demokrat. Tapi tetap juga hingga sekarang tidak ada kabarnya,” tambah Hermin, dengan mata tampak berkaca-kaca.

Karena semua upaya yang ia tempuh merasa menemui jalan buntu, kemudian ketika mengetahui mobil dinas Honda CRV AE 5 FP, milik Hari Puryadi parkir di depan SDN II Caben Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, ia berusaha membakarnya, namun gagal.

Tak hanya sampai disitu, sekitar dua bulan usai kejadian itu, Hermin pernah memecah spion dan kaca mobil milik Hari Puryadi. Kasus inipun juga bergulir ke polisi. “Saya menuntuk keadilan, agara Hari Puryadi, dipecat dari jabatan.” harap Hermin.(wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!