Djoko Tjandra Banyak Makan Korban, Pengacaranya Dan Jendral Polri Ikut Dibui

Anita Kolopaking, peengacara Djoko Tjandra, ditahan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Skandal Djoko Tjandra banyak menelan korban. Jumat (7/8) lalu pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali itu, Anita Kolopaking dapat giliran ikut dijebloskan ke Bui, oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  

Penahanan dilakukan usai penyidik mencecar Anita dengan 55 pertanyaan, pernyataan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (8/8) dini hari.

“Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 04.00 WIB tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. Sabtu (8/8).

Diketahui, Anita memenuhi panggilan penyidik Bareskrimm Pilri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (7/8) kemarin. Anita datang pukul 10.30 WIB.

Anita ditetapkan sebagai tersangka Kamis (30/7) lalu. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Sebelumnya, Awi menyatakan bahwa peran Anita dalam proses penerbitan surat palsu yang menyebabkan Djoko Tjandra bisa bebas melenggang ke Pontianak, perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.

“ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” tutur Awi.

Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra ini, sebelum Anita dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo Prasetijo, sudah ada korban yang berjatuhan. Dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari posisinya karena dinilai melakukan pelanggaran etik akibat penghapusan status red notice Djoko Tjandra. 

Napoleon dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter Polri. Sementara Nugroho didepak dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Korps baju cokelat akan menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu pada pekan depan. 

Djoko Tjandra juga memakan korban di Kejagung. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melakukan pelanggaran disiplin.

Sebabnya, dia keluar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Satu di antaranya diduga dalam rangka bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Penyidik Pidsus Kejagung tengah mendalami pidana dalam kasus ini.

Apakah korban Djoko Tjandra berhenti di Anita atau masih ada yang lainnya? Kita tunggu saja.  (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!