DPMPTSP Prov Riau Keluarkan IPK Dilahan Sawit, DPRD Terheran-Heran

Ilustrasi hamparan lahan sawit di Riau Kecamatan Koto Gasib

SIAK, NusantaraPosOnline.Com-Wakil Ketua DPRD Siak, Riau, Fairus, dibuat terhetan-heran, oleh surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang buat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. 

DPMPTSP Provinsi Riau, pada surat bernomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 23 Maret 2021 itu, memberikan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan seluas 1.577 hektar kepada PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib. 

Padahal berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: SK.579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 24 Juli 2001, izin PT WSSI itu justru untuk perkebunan kelapa sawit. 

Hal ini dikuatkan lagi dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/541/MENHUT-II/2010 kalau perusahaan itu berhak mengelola hutan produksi seluas 6.096 hektare untuk budidaya perkebunan. 

“Yang membuat saya terherah-heran, karena ada kenrancuan. Baru kali ini saya dengar ada perusahaan perkebunan dapat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Memang diperbolehkan kalau izin perusahaan itu baru. Ini sudah 20 tahun. Jadi setelah 20 tahun dikasi IPK akasia. Kok bisa akasia yang tumbuh di lahan itu,” Ujar Fairus, Selasa (6/7/2021).

Ia mengaku, mendapat informasi izin itu dikeluar DPMPTSP Provinsi Riau, karena PT WSSI mau menyiapkan lahan untuk ditanami sawit. “Selama ini PT WSSI kemana? Kok baru sekarang lahan itu baru dikelola? Dan setelah saya cari tahu, dari total luas izin tadi, baru 50 persen yang dikelola perusahaan.” ujarnya. 

Dari hasil pencaritahuan itu pula kata Fairus, dia dapati bahwa dulu, PT Hutan Tanaman Industri (PT HTI) yang kebetulan berbatasan dengan lahan PT WSSI kelebihan tanam. 

“Artinya, PT HTI tadi tak sengaja menanam hingga ke lahan PT WSSI. Entah betul entah enggak informasi ini, perlu pendalaman lagi,” Ujarnya. 

Wakil Ketua DPRD Siak, Riau ini, meminta sebelum ada kejelasan kerutena masalah ini, agar pabrik kertas yang ada di Riau jangan menerima kayu hasil tebangan dari PT WSSI.

sebelum ada kejelasan masalah ini, supaya pabrik kertas yang ada di Riau jangan menerima kayu hasil tebangan dari PT WSSI itu. “Biar tidak muncul persoalan baru dikemudian hari.” Kata dia.

Selain itu Ketua Komisi IV DPRD Siak, Roby Cahyadi, mengaku heran dengan kebijakan DPMPTSP Riau itu. “Saya mau pelajari dulu, bagaimana ceritanya, kok ada IPK di sana,” kata Ujarnya.

Roby juga mengatakan bahwa Pemkab Siak sudah melayangkan surat ke Menteri Pertanian agar meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI, dia sudah tahu. “Kalau soal IPK ini, saya tak tahu. Tapi saya pelajari dulu ya,” tambahnya.

Apa yang dibilang Roby tadi rupanya benar. Lewat surat bernomor 590/BPT/IV/2021/140.0, persis sebulan setelah IPK itu keluar, Pemkab Siak meminta Menteri Pertanian meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI itu. 

Dengan alasan, lantaran sampai sekarang perusahaan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku sehingga konflik berkepanjangan di lapangan, baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya, terjadi.

Adapun petikan isi surat yang diteken langsung oleh Bupati Siak Alfedri itu antara lain ; Bahwa sampai sekarang PT WSSI belum membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT/.140/9/2013.
 
Padahal PT WSSI sudah meneken perjanjian kerjasama dengan empat koperasi; Koperasi Buana Makmur di Kampung Buatan II seluas 793 hektare, Koperasi Usaha Bersama di Kampung Rantau Panjang seluas 373 hektare, Koperasi Gemilang Jaya di Kampung Sri Gemilang seluas 160 hektare dan Koperasi Mondan Bersatu di Kampung Buatan I seluas 270 hektare.

Selain berkirim surat ke Menteri Pertanian, 23 Juni 2021 lalu Alfedri juga sudah minta ke Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, agar lahan konsesi PT WSSI dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saja.

Alfedri menyebutkan, kalau lahan itu diberikan ke masyarakat, akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian, khususnya warga tempatan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!