JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan pencairan Bantuan Sosial tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos RI), untuk warga desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang terdampak pandemi Covid-19, diduga dikorupsi.
Pasalnya terdapat 122 Keluarga penerima manfaat (KPM) BST Dari Kemensos, di Desa Keplaksari, hanya menerima pencairan tahap 1 dan 2. Padahal Pemerintah pusat Cq Kemensos RI telah menetapkan 122 KPM tersebut berhak menerima 3 tahapan. Kuat dugaan jatah BST tahap ketiga untuk 122 KPM tersebut diduga diselewengkan.
Menurut MA salah seorang warga desa Keplaksari, yang juga termasuk penerima BST Kemensos, mengatakan didesa Keplaksari ada 122 KPM program BST Kemensos, yang hanya menerima tahap 1 dan 2. Padahal sesuai surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia, bahwa 122 KPM tersebut berdasarkan keputusan pemerintah RI Cq Kemensos Indonesia, dinyatakan berhak untuk mendapatkan BST 2020, senilai Rp 600 ribu setiap bulan, selama 3 bulan. Tapi kenyataanya dilapangan 122 KPM tersebut hanya menerima pencairan tahap 1 dan 2 saja.
“Jadi ada indikasi jatah BST tahap 3 untuk 122 KPM tersebut, diduga diselewengkan, karena ini ada kejangalan. Yang lebih aneh lagi 122 KPM program BST Kemensos, pada hari Minggu 30 Agustus 2020 malah beralih diberi Bantuan Langsung tunai (BLT) tahap 3 dari Pemkab Jombang (APBD Jombang) yang besarnya Rp 200 ribu. BLT APBD tahap 3 ini disalurkan oleh Pemkab Jombang melalui Bank Jombang.” Kata warga.

Menurut MA, hal ini membuat 122 KPM penerima BST Kemensos, kaget. Karena dari awal tahap 1 dan 2 mereka menerima BST dari Kemensos Rp 600 ribu. Kok tiba-tiba hari ini Minggu 30 Agustus 2020 jatah BST dari Kemensos tahap 3, oleh Pemkab Jombang diganti BLT Dari APBD Jombang yang besarnya Rp 200 ribu.
“Jadi warga curiga jatah BST Kemensos tahap 3 untuk 122 KPM didesa Keplaksari, telah diselewengkan. Dan tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini menjadi modus korupsi BST karena hal serupa hampir terjadi disemua desa di Kecamatan Peterongan, tidak menutup kemungkinan ini juga terjadi di 306 desa dikabupaten Jombang, kami mohon aparat penegak hukum mengusut kasus ini, saya meyakini kejadian ini bukan hanya terjadi didesa Keplaksari saja.” Tegas MA.
MA menegaskan, dugaan penyelewengan BST tahap 3 dari kemensos ini, kayaknya tidak mungkin dilakukan oleh perangkat desa Keplaksari. Karena pemerintah desa Keplaksari hanya mengusulkan daftar nama penerima BST Kemensos, dan BLT APBD Jombang.
“Yang punya kewenangan memutuskan nama penerima BST adalah Kemensos, sedangkan yang memutuskan nama penerima BLT APBD Jombang adalah pemkab Jombang. Pencarian BST Kemensos didesa Keplasari dicairkan melalui kantor Pos, sedangkan BLT APBD Jombang dicairkan melalui Bank Jombang. Jadi Pemerintah desa Keplaksari tidak pernah memegang atau mengelola uang BST dan BLT APBD Jombang. Jadi kuat dugaan penyelewengan dilakukan di Pemkab Jombang atau kantor Pos.” Tegas MA.
Terkait hal tersebut, menurut Wiji Shobirin, salah seorang kepala dusun didesa Keplaksari, ia membenarkan ada 122 warga desa Keplaksari, penerima BST Kemensos yang hanya menerima BST tahap 1 dan 2 saja.
“Jumlah keseluruhan penerima BST didesa Keplaksari 202 KPM. Dengan perincian, penerima tahap 1 sebanyak 202 KPM, tahap 2 sebanyak 202 KPM, sedangkan tahap 3 hanya 79 KPM, dan 1 KPM dicoret dari daftar penerima karena terjadi data ganda. Jadi penerima BST tahap 3 berkurang 122 KPM. Pemdes Keplaksari sampai hari ini tidak mengetahui apa penyebab berkurangnya jumlah KPM tahap 3 itu. Karena Pemdes, cuma memfasilitasi pencairan BST saja. Yang menentukan nama-nama penerima BST Bukan Pemdes. Makanya kita tidak tahu penyebabnya.” Kata Wiji. Minggu petang (30/8/2020).
Ia juga menjelaskan, terkait 122 KPM penerima BST tahap 3. Diganti dengan BLT dari APBD Jombang tahap 3 yang nilainya Rp 200 ribu. Itu memang benar.
“Ceritanya begini, saat pencairan BST Kemensos tahap 3, kan ada pengurangan jumlah KPM. Dari 202 menjadi 79 KPM. Karena ada pengurangan tersebut Pak Kades Keplaksari, tetap meminta kepihak Kecamatan Peterongan, agar KPM program BST didesa Keplaksari, tidak dikurangi, yaitu tetap 202.” Ujarnya.
Jadi Pemdes tetap mengupayakan agar jumlah penerima BST Kemensos tahap 3 tetap 202 KPM. “Oleh Camat Peterongan, Pemdes diminta membuat usulan ke Camat dan Dinsos Jombang. Atas saran tersebut, Pemdes Keplaksari membuat usulan lewat Kecamatan, dan ke Dinsos. Tapi hasilnya penerima BST tahap 3 tetap dikurangi, yakni tetap 79 KPM.” Kata Wiji, sembari menunjukan data nama-nama warga desa Keplaksari, penerima BST Kemensos dan BLT APBD Jombang.
Lebil lajut ia mejelaskan, 122 kelurga yang tidak menerima BST Kemensos tahap 3, oleh Pemkab Jombang diganti, yakni diberi Bantuan lansung tunai (BLT) dari APBD Jombang tahap 3 nilainya Rp 200 ribu. “Barusan tadi siang (Minggu 30 Agustus 2020) BLT APBD tahap 3 sebesar Rp 200 ribu, dicairkan Pemkab Jombang kepada 122 warga desa Keplaksari, pencairanya melalui Bank Jombang.” Ujarnya.
Terkait pengurangan 122 penerima BST Kemensos tahap 3, yang kemudian diganti dengan BLT APBD Jombang tahap 3 sebesar Rp 200 ribu, oleh Pemkab Jombang, saya tidak bisa jawab. Karena semua yang menentukan penerima dan mengelolah dana BST dan BLT APBD Jombang, bukan Pemdes. Jadi coba ditanyakan saja di Dinsos Jombang.” Ujarnya.
Sementara itu Kades Keplaksari, Agus Sudarto, saat dimintai konfirmasi, lewat telpon seluler, ia juga membenarkan adanya pengurangan 122 jumlah penerima BST Kemensos tahap 3.
“Ya benar ada pengurangan 122 KPM penerima BST saat pencairan tahap 3. Cuman saya tidak tahu penyebab berkurangnya jumlah penerima tersebut. Saya sudah berusaha mengusulkan lewat kecamatan dan Dinsos, agar jumlah penerima BST tahap 3 tidak dikurangi, yaitu tetap 202 KPM. Tapi oleh Pemkab Jombang, 122 KPM yang tak menerima BST Kemensos tahap 3, malah diganti diberi BLT dari APBD Jombang tahap 3 sebesar Rp 200 ribu.” Kata Agus. Minggu (30/8/2020).
Agus mengaku, heran kenapa penerima BST tahap 3 dikurangi, dan diganti BLT APBD tahap 3 oleh Pemkab Jombang yang nilainya lebih kecil. Kalau BST Kemensos Rp 600 ribu, sedangkan BLT APBD Jombang Rp 200 ribu.
“Pemdes Keplaksari, sudah mengusulkan, melalui Camat, dan Dinsos Jombang, intinya kami memohon agar jumlah warga penerima BST Kemensos tahap 3 tidak dikurangi.
Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke Pemkab Jombang. Karena Pemdes Keplaksari, tidak mengelola dana BST dan BLT APBD tersebut.” Kata Agus, Minggu petang (30/8/2020). (Rin/Ris)