Dugaan Korupsi di BLU Trans Semarang

BUS : Bus BRT bantuan Kemenhub, tahun 2015 lalu yang mangkrak terparkir di Terminal Mangkang sejak awal januari 2016 lalu, sampai sekarang.

Sewakan 8 BRT Bantuan Kemenhub, Senilai Rp 200 Juta

SEMARANG (nusantaraposonline.com)-Kabar tak sedap datang dari kanto Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang UPTD Terminal Mangkang. Tanggal 4 Januari 2016 lalu BLU Trans Semarang kehilangan 32 unit ban serep BRT, baru-baru ini kantor  BLU Trans Semarang mendadak heboh lagi karena telah menyewakan delapan unit bus hibah yang akan dioperasikan untuk BRT Trans Semarang. Delapan dari 35 bus bantuan hibah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu disewakan tanpa izin. Saat ini, armada bus itu terpakir di Terminal Mangkang.

Dugaan korupsi itu terungkap setelah penyidik Unit Tipikor Polrestabes Semarang memeriksa sejumlah pejabat BLU Trans Semarang UPTD Terminal Mangkang dan pihak penyewa. Oknum BLU diduga menyewakan 8 armada bus hibah itu kepada pihak lain untuk dioperasionalkan pada koridor III rute Pelabuhan Tanjung Emas-Akpol dan koridor IV rute Cangkiran-Stasiun Tawang. Bus disewakan selama dua bulan mulai September hingga Oktober 2016 dengan nilai sewa sebesar Rp 200 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengakui adanya dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pihaknya mendapat laporan bukan hanya terkait pencurian 32 ban serep di Terminal Mangkang, tetapi juga terkait adanya kasus lain yang diduga tindak pidana korupsi.

”Tidak hanya masalah pencurian ban saja yang kami selidiki. Ada juga dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi di situ (BLU Trans Semarang),” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/1).

Untuk kasus pencurian 32 ban serep telah dilaporkan oleh Kepala BLU Trans Semarang UPTD Terminal Mangkang yang baru, Agung Nurul Falaq. ”Kasus pencurian ban serep armada BRT telah dilaporkan Rabu (4/1) lalu,” katanya.

Sedangkan untuk kasus penggelapan, tambah Abiyoso, diduga pelaku menggelapkan lampu dan spion 32 unit BRT Trans Semarang yang rencananya akan dioperasikan minggu depan. Lampu dan spion orisinil tersebut diduga telah diganti di karoseri.

”Seharusnya lampu dan spion orisinil itu dikembalikan ke negara. Tapi, kenyataannya lampu itu hilang. Itu yang masih kita selidiki, apakah ada oknum dalam yang bermain,” katanya.

Untuk kasus dugaan tindak korupsi, lanjut dia, diduga oknum BLU menyewakan 8 unit armada BRT selama dua bulan dengan nilai sewa Rp 200 juta. ”Kasus ini masih kami selidiki,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, Jumat (6/1) kemarin, Kepala BLU Trans Semarang UPTD Mangkang, Agung Nurul Falaq Adi Wibowo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang sekitar pukul 11.00. Kedatangannya tak lain melakukan pengaduan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporannya dicatat pada surat bernomor Rekom /16/1/2017/SPKT/RES TBS SMG. Lembaran pengaduan tersebut menerangkan kasus tersebut terjadi di Terminal Mangkang, waktu kejadian pada September – Oktober 2016. Sedangkan pada modus operandi menerangkan teradu menggunakan bus Trans Semarang untuk operasional tanpa izin.

Setelah melakukan pengaduan di SPKT Polrestabes Semarang, Agung Nurul Falaq Adi Wibowo menjalani pemeriksaan di kantor Unit Tipikor Polrestabes Semarang, dan baru keluar ruangan sekitar pukul 17.00 kemarin. Terlihat wajah pria tersebut kecapekan, dan tergesa-gesa meninggalkan halaman Mapolrestabes Semarang.

Ketika ditanya terkait kedatangannya dan hasil pemeriksaan, Agung enggan memberikan keterangan. ”Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan. Maaf ya,” katanya singkat.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, menegaskan Kepala BLU Trans Samarang yang lama, Joko Umboro, harus bertanggung jawab atas pengelolaan BRT selama masa tugasnya. Pertama, terkait kasus pencurian sebanyak 32 ban serep BRT di Terminal Mangkang. Kedua, terkait kasus bus bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan RI yang selama ini mangkrak, malah disewakan.

”Itu pelanggaran berat terkait pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang. Karena itu, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi sudah mengarah adanya kerugian negara,” ujarnya.

Dikatakan Supriyadi, bus hibah dari Kementerian Perhubungan RI seharusnya tidak diperbolehkan disewakan tanpa sesuai prosedur. ”Apalagi ini tanpa persetujuan Wali Kota Semarang (Hendrar Prihadi). Maka ini pelanggaran berat. Kepala BLU lama harus bertanggung jawab,” tegas politikus PDIP itu.

Supriyadi menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jumlah bus hibah yang disewakan 8 armada. Bus tersebut disewakan untuk digunakan ’menambal’ kekurangan armada BRT Koridor III dan IV, sejak 2 bulan lalu. Rinciannya, 4 armada digunakan untuk Koridor III dan 4 armada untuk Koridor IV.

”Itu tidak boleh, karena bukan peruntukannya. Apalagi tanpa seizin wali kota,” katanya.

Menurut dia, mencuatnya kasus pencurian ban serep BRT maupun kasus penyewaan bus hibah tersebut menunjukkan pengelolaan BRT di Kota Semarang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). ”Kekurangan armada ini menunjukkan bahwa mereka belum siap mengelola BRT. Adanya kasus ini membuat Pemerintah Kota Semarang dirugikan. Penyewaan bus tersebut juga tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mantan Kepala BLU Trans Samarang, Joko Umboro Jati, saat dikonfirmasi terkait masalah bus bantuan hibah yang disewakan untuk Koridor III dan IV itu mengaku tidak tahu-menahu. ”Disewakan bagaimana ya Mas? Nuwun sewu, per 1 Oktober (2016) saya sudah tidak bertugas di BRT Trans Semarang. Saya sekarang bertugas di Kementerian Perhubungan RI. Jadi, saya tidak tahu,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui telepon selular pribadinya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!