Nasional

Dugaan Pungli Di Bandara Soetta, Dilaporkan MAKI Kepenegak Hukum

×

Dugaan Pungli Di Bandara Soetta, Dilaporkan MAKI Kepenegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang. (Foto : Ist)

TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pemerasan / pungli di Bandara Soekarno Hatta Tangerang untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Laporan tersebut dilakukan melalui surat elektronik antara lain dikirim ke akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Laporan sudah sudah kami kirimkan sejak 8 Januari 2022 lalu. Pungli dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandara Soetta jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” Kata Boyamin kepada. Sabtu (22/1/2022).

Boyamin membeberkan, dugaan pemerasan / pungli yang dilakukan oleh aparatur ASN Bea Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau selama setahun. Dan pemerasan/pungli tersebut dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS).

“Penekanan berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan dengan dengan tujuan agar permintaan uang pungli dipenuhi oleh PT SQKSS.” Ungkapnya.

Boyamin Oknum ASN diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 /kg barang kiriman dari luar negeri, namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kg. Karena, usahanya mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).

“Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.” Terang Boyamin.

Oknum yang berinisial AB ini merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang, dan inisial VI, pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Boyamin pun juga member Kronologinya, terlapor menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak. Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga, melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.

Dugaan pemerasan / pungli itu sebenarnya juga dialami beberapa perusahaan. Namun, yang terdapat bukti awal baru satu perusahaan. Korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.

Dan Boyamin menyatakan MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya. Boyamin menyebutkan, semangat MAKIN membongkar berbagai tindak pidana korupsi dan pungli, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan (laut/udara ).

“Hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Bapak Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan/pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum,” katanya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!