Hukrim

Edarkan Narkoba, Warga Pali Diringkus Polisi di Teluk Lubuk Muara Enim

×

Edarkan Narkoba, Warga Pali Diringkus Polisi di Teluk Lubuk Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Budi Haryono tersangka kasus Narkoba yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram. 

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Sorang pria warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Budi Haryono (51) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dia diringkus polisi, saat melintas di jalan Desa Teluk Lubuk di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya,” ujar Yurico, Minggu (5/10/2025).

Pelaku  Budi Haryono (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan saat melintas di jalan Desa Teluk Lubuk, mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram. 

Selain itu, turut disita 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan awal terhadap urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga menggunakan narkotika tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Yurico. 

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***

Pewarta : Junsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!