Hukrim  

Edarkan Sabu, Pak Kades Di Pasuruam Dibekuk Polisi

Kades Sumber Banteng, Abdul Rokhim (Pakai rompi tahamam)

PASURUAN, NusantaraPosOnline.Com-Oknum Kepala Desa (Kades) Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Abdul Rokhim (45), dibekuk polisi . Karena berbuat nekat mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenez, mengtakan AR (Abdul Rokhim) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Banteng. Polisi menggerebek saat kades tidur pulas.

“Penangkapan dilakukan hari Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.  AR (Abdul Rokhim) adalah Kades Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, ia diamnkan karena diduga kuat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.” kata Kasat Domingos. Senin (15/3/2021).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu, alat isap hingga timbangan elektrik di kamarnya. Berdasarkan alat bukti itu, AR (Abdul Rokhim) diamankan ke kantor polisi.

“Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu 0,27 gram, pipet kaca, timbangan elektrik hingga alat siap sabu didalam kamarnya,” Ujar Domingos.

Berdasarkan pemeriksaan dan dikuatkan dengan hasil forensik handphone, petugas menyimpulkan Abdul Rokhim mengedarkan sabu. Dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangannya, dia pengedar sabu. Hal itu dikuatkan dengan hasil labfor HP yang dia gunakan. Dia sekali ambil bisa 10 poket, satu poket ia jual seharga sekitar Rp 300 ribu.” Kata dia.

Menurut, Domingos, selain sebagai pengedar, Abdul Rokhim juga mengkonsumsinya. “Jadi dia mengonsumsi dan mengedarkan sabu sudah satu tahun ini. Abdul Rokhim,  mengonsumsi sabu dengan alasan agar kuat patroli menjaga kamtibmas Desa yang dipimpinnya, karena rawan pencurian kendaraan bermotor.” pungkas Domingos.

Ia menambahkan,  jadi dia konsumsi sabu beralasan biar kuat melek untuk jaga kampungnya tetap kondusif. Dikampungnya sering terjadi pencurian kendaraan roda dua, makanya dia sering jaga, ronda. Dia konsumsi sabu biar kuat melek untuk jaga kampungnya tetap kondusif,” jelas Domingos.

Dan Domingos menyebutkan,  Abdul Rokhim nekat jualan sabu karena untuk menambah penghasilannya yang berkurang akibat pandemi COVID-19.

“Abdul Rokhim ini awalnya mengonsumsi, lalu mengedarkan sabu. Keterangannya, dia edarkan sabu karena sepi akibat Corona, tak ada penghasilan tambahan. Ia jual di lingkungan tempat tinggalnya, warganya. Ada langganan tetap,” tandas Domingos.

Atas perbuatanya Abdul Rokhim dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI / 35 / 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!