Hukrim  

Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenpi, Asal Jombang

Personel Kepolian saat menunjukan sejumlah barang bukti. Selasa (16/3/2021).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim meringkus pengedar sabu berinisial KD (33 tahun) saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).

Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Selasa (16/3/2021). 

Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Sabu dan pemilik senpi rakitan.

“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” Ujarnya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal  Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!