Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga mendapatkan jatah uang suap sebesar SGD 20 ribu yang diterima melalui Erintuah Damanik.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, akan segera diadili terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa 6 Mei 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Dengan pelimpahan itu, Rudi Suparmono bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” Terang Harli.
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di PN Surabaya pada Maret 2024. Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka disebut mendapatkan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya kini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga mendapatkan jatah uang suap sebesar SGD 20 ribu yang diterima melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Halri menyebut bahwa, Rudi Suparmono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rinciannya :
KESATU
Pertama
Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Kedua
Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Ketiga
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Keempat
Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
KEDUA
Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Pewarta : SAFRI