Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi APBD di Dispora OKI Kembalikan Rp 320 Juta

×

Empat Terdakwa Korupsi APBD di Dispora OKI Kembalikan Rp 320 Juta

Sebarkan artikel ini
Empat Terdakwa Korupsi APBD di Dispora OKI Kembalikan Rp 320 Juta.

Total Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi APBD di Dispora OKI sebesar Rp 1.130.251.916. Kempat Terdakwa Sudah Mengembalikan Rp 320 Juta, dengan cara dicicil 2 kali.

OGAN KOMERING ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Empat terdakwa kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2022, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumtra selatan, mengembalikan uang kerugian negara, kepada Kejaksaan Negeri setempat, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1.130.251.916, keempat tersangka melalui keluarganya melakukan pengembalian dengan total Rp 320 juta, dikembalikan dengan cara dicicil (Diangsur).

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengtakan, uang titipan yang diserahkan kali ini berjumlah total Rp 120 juta. Dana tersebut berasal dari keluarga para terdakwa, yakni Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.

“Uang titipan ini diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejari Ogan Komering Ilir,” Kata Agung.

Ia menambahkan, uang tersebut selanjutnya langsung dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

“Ini adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

Penyerahan uang titipan ini bukanlah yang pertama kali dalam kasus korupsi Dispora OKI.

Sebelumnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, Kejari OKI juga telah menerima uang titipan pengganti Rp 200 juta dari pihak keluarga keempat tersangka yang sama (sebelum menjadi terdakwa).

Dengan penyerahan terbaru ini, maka total uang titipan pengembalian kerugian negara dalam kasus Dispora OKI kini mencapai Rp 320 juta.

Agung Setiawan menjelaskan, dengan adanya pengembalian atau uang titipan tersebut, merupakan bentuk itikad baik dari pihak para terdakwa.

“Ini dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan,” terangnya.

Ia menambahkan, kasus korupsi di Dispora OKI yang melibatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 ini terus menjadi perhatian publik, dan Kejari OKI berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan akuntabel hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Imbuhnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!