JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditetapkan bersalah dan melakukan penyimpangan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, pada pelaksanaan proyek jalan rabad beton yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2018.
Hasil penyelidikan audit Inspektorat, terungkap adanya penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan jalan rabad beton yang dibiayai dari DD tahun 2018 sebesar Rp 279.386.000. dengan perincian yaitu : Di Dusun Gotan dengan volume 140M x 2,8M x 0,15M = 79,8 M3 menghabiskan anggaran Rp 136,126 juta, dan di Dusun Gedang volume 146M x 3,8M x 0,15M = 83,22M3 menghabiskan anggaran Rp 143,260 juta.
Oleh Inspektorat, atas ulah oknum Pemerintah desa tersebut, Kepala Desa Jatigedong Supranoto, hanya disangsi diminta mengembalikan uang kerugian Negara Rp 19 juta, dan tidak dikenakan sanksi tindak pidana korupsi.
Kepala Inpektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana, ia mengatakan memang benar pihaknya telah melakukan audit proyek jalan rabad beton tersebut. “Ada temuan penyimpangan, pihak Inpektorat memberikan sanksi kepala desa. Kepala desa diminta mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 19 juta. Uang tersebut dikembalikan ke kas desa.” Kata Nyoman, Selasa (9/4/2019).
Menurut Nyoman, selain sangsi pengembalian uang kerugian negara, kepala desa juga kami perintahkan untuk memperbaiki jalan rabad beton tersebut.
“Kepala desa sudah menyangupi untuk memperbaiki jalan tersebut. Masalah anggaran perbaikan bukan diambilkan dari uang Rp 19 juta tersebut. Tapi akan dianggarkan pada APBDes tahun 2019.” Terang Nyoman.
Nyoman mengaku, tugas Inpektorat hanya melakukan monitoring, pembinaan, dan melakukan audit.
“Tugas tersebut sudah kami lakukan, terkait masalah adanya pelanggaran Pidana, itu ranahnya penegak hukum. Masyarakat, Lsm, atau wartawan bisa melaporkan masalah tersebut kepada penegak hukum.” Tambah Nyoman.
Putusan Inspektorat yang hanya memberikan sanksi pengembalian uang dan Kepala Desa Jatigedong hanya diminta memperbaiki jalan tersebut. Hal ini menuai reaksi protes dari Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak).
Terkait hal tersebut menurut Joan dari Lsm Arak, ia berpendapat pengembalian uang hasil korupsi tersebut seharusnya tak menghapuskan sanksi pidana, sesuai pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Joan, sangat menyayangkan kebijakan Inspektorat yang terkesan tak tegas ini bakal membuat kepala desa tidak jera melakukan penyimpangan Dana desa.
“Enak benar dong kepala desa, kalau ketahuan korupsi paling disanksi minta kembalikan uangnya. Kalau seperti itu, enak sekali dana desa dikorupsi saja dulu, cukup siapkan tebusan, kalau ketahuan uangnya dikembalikan, maka beres lah semua, selesai perkara. Lalu dimana efek jera dan penegakan hukumnya, bukan tidak mungkin perbuatan korupsi serupa oleh kades lain bakal terulang lagi,” Kata Joan, Selasa (9/4/2019).
Seharusnya, perilaku korupsi kepala desanya yang secara jelas telah terbukti merugikan negara dan masyarakat, ditindak tegas. Agar ada efek jera dan jadi contoh bagi kepala desa yang lainnya, terutama para kepala desa yang ada di lingkungan Kabupaten Jombang, Khususnya di Kecamatan Ploso.
Joan menegaskan, tindak korupsi yang dilakukan Pemerintah desa Jatigedong adalah tindakan kriminal yang merusak tatanan pembangunan didesa dan masyarakat lah yang menjadi korban perilaku tak terpuji tersebut.
“Akibatnya Dana Desa menjadi tidak tepat sasaran, gagal membangun infrastruktur desa yang bagus, dan gagal mensejaterakan masyarakat.” Tegas Joan.
Menurut Joan, walau Kades Jatigedong, sudah mengembalikan uang kerugian Negara, dan sangup memperbaiki. Ia berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Adanya pengembalian kerugian Negara, dan adanya kesangupan memperbaiki, itu suatu bukti adanya penyimpangan. Jadi kami meminta kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan maupun kepolisian) untuk kembali mengusut tindakan korupsi yang jelas menyelewengkan Dana desa itu.” Ujarnya.
Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus diganjar hukum, bukan seperti yang dilakukan Inspektorat Pemkab Jombang. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru dan terulang lagi oleh desa-desa lain.
Joan juga memaparkan, dikabupaten Jombang ini banyak sekali kami temukan proyek infrastruktur yang dibiayai dari Dana Desa, yang hanya seumur jagung, atau hanya hitungan bulan sudah hancur, tapi tidak ada satupun yang diproses hukum. Hanya diminta mengembalikan uang kerugian Negara, dan diminta memperbaki.
Sebelumnya, Sekertaris Desa Jatigedong, Sudiyono, ia mengatakan proyek tersebut tidak ada masalah lagi, karena sudah dilakukan pemeriksaan dan monitoring oleh Inspektorat.
“Proyek tersebut sudah diperiksa dan di monitoring oleh Inspektorat. Pemerintah desa Jatigedong dikenakan klaim sebesar Rp 19 juta. Klaim Rp 19 juta tersebut sudah dibayar oleh pemerintah desa. Oleh karena itu sudah tidak ada masalah.” Kata Sudiyono.
Diberitakan sebelumnya kondisi dua titik jalan rabad beton di Desa Jatigedong, baru beberapa bulan sudah rusak parah, kondisi jalan sudah pecah-pecah, berlobang, permukaan jalan sudah banyak yang aus atau terkelupas. Material jalan berupa batu dan pasir sudah berserakan sehingga permukaan jalan rabad beton berubah mirip jalan Sirtu (jalan pasir dan batu).
Untuk meperbaiki kerusakan jalan tersebut, bahkan warga ada yang terpaksa membeli semen dengan uang pribadi, untuk memperbaiki sendiri jalan rabad beton yang rusak didepan rumah warga.
Dari pantauan terahir dilapangan, sampai hari ini jalan tersebut belum dilakukan perbaikan. (Why/Dw)